
Jakarta, Mediarakyat.co— Warga transmigrasi Desa Mekarsari, Kecamatan Karang Agung Ilir, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, mengadukan dugaan penyerobotan lahan oleh PT Tunas Jaya Negeriku (TJN) kepada Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Kamis (20/8/2026).
Rombongan warga diterima Ketua BAM DPR RI Dr. H. Ahmad Heryawan, L.C., M.Si., didampingi anggota BAM dari Fraksi Gerindra H. Obon Tabroni, Fraksi PKB Siti Mukaromah, dan Fraksi PKS Dr. H. Muhamad Haris, S.S., M.Si., di Ruang Rapat BAM DPR RI.
Kuasa warga transmigrasi Desa Mekarsari, H. Nalib Zaenudin, meminta BAM DPR RI meninjau kembali status Hak Guna Usaha (HGU) PT TJN serta mengembalikan hak atas lahan masyarakat seluas kurang lebih 258 hektare.
“Kami juga meminta Ketua BAM DPR RI memfasilitasi penyelesaian yang adil dan transparan, serta memanggil PT TJN, Kementerian ATR/BPN RI, perwakilan masyarakat dan para pihak terkait,” tegas Nalib di hadapan Ketua BAM DPR RI.
Menurut Nalib, masyarakat transmigrasi telah membuka dan mengelola lahan tersebut sejak 1997. Selanjutnya, terbit 129 Surat Pengakuan Hak (SPH) pada periode 2003 hingga 2007.
Selain itu, terdapat Berita Acara Kesepakatan Batas Desa sekaligus terkait plasma PT Citra Indo Niaga tertanggal 7 Agustus 2006.
Nalib menjelaskan, pada 2008–2009 PT Citra Indo Niaga mengalami kolaps dan terjadi pemekaran Desa Karangsari menjadi Desa Mekarsari. Pada 2011, PT TJN disebut mulai masuk ke lahan masyarakat tanpa sosialisasi.
Kemudian, terbit SK Bupati Banyuasin Nomor 563 tentang penegasan batas wilayah desa. Pada 2016, kembali terbit SK Bupati Banyuasin Nomor 337 tentang penegasan batas wilayah kecamatan. Sementara pada 2017, HGU PT TJN disebut diterbitkan.
“Masyarakat Desa Mekarsari memiliki bukti kepemilikan secara legal atas lahan tersebut, kemudian terjadi penyerobotan lahan masyarakat oleh PT TJN. Masyarakat sudah puluhan tahun berjuang, namun belum mendapatkan penyelesaian yang berkeadilan,” ujar Nalib.
Warga, kata dia, telah menempuh berbagai upaya untuk memperjuangkan hak atas lahan tersebut, mulai dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Banyuasin hingga audiensi dengan Kementerian ATR/BPN RI.
Salah seorang warga Desa Mekarsari, Ahmadi, meminta BAM DPR RI menindaklanjuti dugaan sengketa lahan tersebut. Ia berharap DPR RI dapat turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi lahan yang menurut warga telah dikuasai pihak perusahaan.
“Kami sudah membuka lahan sejak tahun 2003. Kami tanami palawija dalam bentuk padi dan sayur mayur. Tapi karena ada kekuatan besar dari pihak perusahaan, kami pun tersisihkan, dengan mengerahkan aparat dan preman setempat,” ungkap Ahmadi.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan menyatakan akan menindaklanjuti keluhan warga Desa Mekarsari. Ia juga berencana meninjau langsung lokasi setelah berkomunikasi dengan pimpinan DPR RI.
“Kalaupun nanti ada upaya pembebasan dari pihak perusahaan, tentu saja dengan harga yang wajar sesuai kesepakatan antara pembeli dan penjual,” kata Ahmad Heryawan, yang akrab disapa Aher.
Dalam kunjungan ke lokasi nantinya, Aher mengatakan akan mengundang seluruh pihak terkait, mulai dari Gubernur Sumatera Selatan, Bupati Banyuasin, Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin, Kanwil BPN Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Kehutanan Pemprov Sumsel, perwakilan Kementerian ATR/BPN, hingga PT TJN.
Aher menilai persoalan tersebut masih memungkinkan diselesaikan melalui mediasi atau jalur nonlitigasi, sepanjang status dan kepemilikan lahan dapat diklarifikasi secara jelas.
“Pertama kami mau klarifikasi ke BPN. Kalau jelas-jelas lahan yang diklaim HGU oleh PT TJN bukan milik pihak perusahaan, maka harus sudah di-clearkan, segera dikembalikan kepada masyarakat. Tinggal ada kejelasan bahwa HGU ini tidak termasuk 258 hektare tanah milik masyarakat Desa Mekarsari, sudah selesai urusan,” tandasnya.(Nov)


