
OGAN KOMERING ILIR, MEDIARAKYAT.CO || Diduga telah merugikan keuangan negara milyaran rupiah maka Perusahaan Daerah (PD) Bende Seguguk milik pemkab OKI akan didemo.
Hal itu disampaikan langsung oleh kordinator aksi LSM Bidik, Yongki Ariansyah, SH, kepada media ini, Sabtu (16/12).
Dimana dijelaskan Yongki, hasil Investigasi yang dilakukan bahwa adanya dugaan indikasi korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) pada Perusahaan Daerah (PD) Bende Seguguk Kabupaten Ogan Komering Ilir Propinsi Sumatera Selatan.
Kerugian negara yang timbul ini diduga akibat ketidakprofesionalan para pengurus PD Bende Seguguk dalam mengelola perusahaan milik daerah tersebut, mulai dari tidak jelasnya nilai investasi (penyertaan modal daerah) serta amburadulnya laporan pertanggungjawaban dalam hal pengelolaan keuangan dan asset perusahaan.
para pengurus ini diduga adalah kroni-kroni dari “penguasa” yang direkrut tanpa prosedur yang transparan atau lebih cendrung pada nepotisme.
Hampir setiap tahun Perusahaan Daerah ini selalu saja dibayangi kerugian, akibat tidak jelasnya model bisnis yang dilakukan.
Hampir setiap tahun pula PD Bende Seguguk membebani Anggaran Daerah melalui penyertaan agar dapat terus bertahan.
Indikasi kerugian negara ini berawal dari perhitungan nilai Investasi terkait dengan adanya pembangunan jalan tol Kayuagung- Palembang pada tahun 2015 lalu, dimana pada saat itu PD Bende Seguguk akan ikut bagian dalam pembangunan jalan tol dengan cara menanamkan modal (investasi).
Untuk melengkapi berbagai persyaratan pendukung, Pemerintah Kabupaten OKI kemudian menyerahkan asset seperti tanah, jalan dan peralatan kepada PD Bende Seguguk yang dihitung sebagai penyertaan Modal.
Setelah dilakukan perhitungan nilai keseluruhan penyertaan modal Pemkab OKI ke PD Bende Seguguk Sebesar Rp.64 Miliar.
Selanjutnya nilai penyertaan modal sebesar Rp.64 Milyar tersebut dituangkan dalam perjanjian kerjasama antara PD Bende Seguguk dan PT SMP tentang Pengikatan Hak atas Saham Dalam Pengelolaan Jalan Tol Kayuagung–Palembang–Betung yang dilakukan pada tahun 2015.
Dimana PD Bende Seguguk mendapatkan 64.000 lembar saham dari total 250.000 lembar saham PT SMP.
PT SMP merupakan salah satu perusahaan pemilik saham PT Sriwijaya Makmore Persada (SRIMP) merupakan pemilik awal konsesi pengelolaan Jalan Tol Kayuagung – Palembang – Betung. Kepemilikan saham pada PT SRIMP ini terdiri dari beberapa perusahaan diantaranya PD Prodexim (PDX), Persada Tanjung Api Api (PT PTA), PT SMP dan Layson Company (LY Co).
Besar kepemilikan hak atas saham PD Bende Seguguk dalam penyertaan saham PT SMP dinilai setara dengan 25% dari 4% saham yang dimiliki PT SMP pada PT SRIMP.
Dari 25% saham milik PD Bende Seguguk pada PT SMP setara dengan 1% saham pada PT SRIMP dan merupakan saham premium (tetap).
Kemudian pada tahun 2016 PT Waskita Toll Road (PT WTR) mengakuisi PT SRIMP dan kemudian mengubah nama dari PT SRIMP menjadi PT Waskita Sriwijaya Tol (PT WST).
Atas akuisi tersebut, salah satu pemilik saham PT SRIMP yakni PT PTA menawarkan kepada PD Bende Seguguk untuk menukar kepemilikan sahamnya sebesar 25% pada PT SMP dengan kepemilikan saham premium milik PT PTA sebanyak 1% pada PT SRIMP.
Selanjutnya, PD Bende Seguguk melalui Direktur Utama melakukan kerja sama tukar menukar saham dengan PT PTA pada tahun 2017 lalu.
Dalam perjanjian tersebut disebutkan bahwa PD Bende Seguguk dan PT PTA melakukan perjanjian tukar menukar yakni 64.000 saham yang mewakili 25,6% PD Bende Seguguk pada PT SMP dengan 5.000 saham atau 1% milik PT PTA pada PT SRIMP.
Atas tukar menukar tersebut, PT PTA memberikan tambahan berupa uang tunai setara kas kepada PD Bende Seguguk sebesar Rp10 milyar dan PT PTA menjamin 1% saham PT SRIMP adalah saham premium dalam arti tidak akan mengalami perubahan dengan cara PT PTA menyetor penambahan modal PD Bende Seguguk pada PT SRIMP sampai dengan sebesar Rp38 milyar.
Namun aksi tukar menukar saham ini justru diduga merugikan PD Bende Seguguk, pasalnya nilai saham PD Bende Seguguk pada PT SMP yang
diserahkan kepada PT PTA tidak sebanding dengan nilai saham pada
PT SRIMP yang diterima dari PT PTA.
Dimana setelah dilakukan tukar menukar saham, PD Bende Seguguk melakukan koreksi ekuitas sebesar Rp. 25,3 milyar, padahal, berdasarkan perjanjian dengan PT SMP terdahulu sebelum dilakukan tukar menukar saham, nilai 1 % saham pada PT SRIMP sama dengan Rp. 64 milyar.
Permasalahan berikutnya muncul bahwa PT PTA akan melakukan penambahan modal secara berkala sampai dengan Rp38 milyar tidak kunjung terealisasi sepenuhnya, PT PTA hanya menambah modal pada PT WST sebesar Rp. 1,1 milyar pada tahun 2018 lalu.
Sebagai dampaknya, saham PD Bende Seguguk yang tadinya dijanjikan sebagai 1% saham premium pada PT WST tidak terwujud karena janji PT PTA untuk menambah modal hingga Rp.38 milyar tidak dipenuhi sehingga saham PD Bende Seguguk pada PT WST terdelusi menjadi 0,81% pada Tahun 2021.
Mirisnya, dijelaskan Yongki, berdasarkan informasi yang dihimpun bahwa kantor PT PTA telah tutup sementara direktur perusahaan tersebut sulit untuk ditemui sehingga permasalahan ini tak kunjung selesai dan menyebabkan kerugian bagi PD Bende Seguguk.
Selain itu penempatan dan pemanfaatan uang hasil tukar menukar saham sebesar Rp. 10 miliyar tersebut disimpan didalam sebuah bank yang bukan tempat Kas Daerah, dan informasinya ada hadiah berupa satu unit mobil sebagai imbalan penempatan uang yang dimaksud.
Hal itu diduga adalah sebagai suap, meskipun ada aturan bahwa pemkab boleh menempatkan dana miliknya selain pada bank lain selain Kas dan (Bank Sumselbabel), namun sumber uang tersebut harus clear and clean artinya status uang tersebut harus jelas.
Selain itu pembagian deviden dari keuntungan hasil pengelolaan jalan tol tidak sepenuhnya menjadi pendapatan perusahaan daerah, kami menduga mengalir ke oknum-oknum yang terkait erat dengan penentu berbagai kebijakan.
Sehingga terjadi indikasi kerugian negara atas kebijakan tukar menukar saham yang dilakukan oleh PD Bende Seguguk dengan PT PTA karena kurang cermatnya manajemen PD Bende Seguguk dalam mengelola perusahaan.
Hal ini sejalan juga dengan Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2021 yang sudah memberikan peringatan berkaitan hal tersebut, bahkan menjadi temuan sejak beberapa tahun lalu..
Selain itu adanya dugaan main mata terkait dengan kesepakatan tukar – menukar saham ini.
Pasalnya, boleh jadi ada sukses fee dibalik kesepakatan kerjasama tukar menukar saham ini, sebab tidak ada keuntungan yang didapat oleh PD Bende Seguguk selain dari resiko kerugian yang ditimbulkan.
“Kami menduga praktik ini melibatkan orang dalam lingkungan istana rezim yang berkuasa sehingga seakan tidak tersentuh hukum”, ujar Yongki serius.
Maka dari itu dalam waktu dekat Bidik akan melaksanakan aksi demo di kantor Kejati Sumsel pada Jum’at, 22 Desember 2033 guna meminta mengusut tuntas persoalan yang terjadi karena dugaan korupsinya yang ada cukup fantastis hingga milyaran rupiah. (red)





