BANYUASIN, MEDIARAKYAT.CO || Akibat pimpinan DPRD Banyuasin saat ini dinilai tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin menyatakan sikap Mosi Tidak Percaya terhadap Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan.
Menurut Wakil ketua Komisi IV DPRD Banyuasin Tismon Sugiarto ada banyak hal yang menyebabkan munculnya sikap mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Banyuasin ini, salah satunya yaitu tentang alat kelengkapan DPRD yang sampai saat ini belum diumumkan dalam sidang paripurna.
Lanjut Tismon, Selain alat kelengkapan tersebut, ada beberapa point lainnya yang tidak bisa kami sampaikan. Pastinya ini terjadi karena ada isu yang sampai kepada telinga kawan-kawan, sehingga keluarlah mosi tidak percaya ini.
“Saat ini dari 45 anggota DPRD Banyuasin, sudah ada 23 anggota yang menandatangani surat pernyataan mosi tidak percaya tersebut. Itupun belum semua memberikan tanda tangannya dan dipastikan akan terus bertambah”, ujar Anggota DPRD dari fraksi PAN ini.

“Secara teknis mosi tidak percaya kami percaya ke Badan kehormatan untuk menindaklanjuti hal tersebut, juga tembusannya akan kami sampaikan pada partai masing-masing anggota dewan dan Gubernur”, tegasnya.
Menurut Tismon, beberapa bulan lalu, sejumlah anggota DPRD Banyuasin telah menyatakan mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan, tetapi yang bersangkutan pada saat itu mengatakan akan berubah, sehingga hal tersebut tidak berlanjut.
“Sekitar 7 bulan lalu kita sudah menyatakan mosi tidak percaya, pada saat itu kami memberi kesempatan, tapi ternyata sadarnya hanya sehari dua hari. Kali ini kita ambil sikap tegas, tuntutan tetap sama ingin Ketua DPRD diganti,”tegasnya.
Sementara Anggota DPRD Banyuasin Muhammad Nasir juga mengkritis kinerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuasin, Senen Har. Hal ini dikarenakan kurangnya transparansi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Keuangan Negara (BPK).
Dalam hal ini, Sekda Banyuasin sudah melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pasal 17 ayat 1 dan 2 tentang tanggung jawab pengelolaan keuangan negara, dimana Pasal 1 menyebutkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat disampaikan oleh BPK kepada DPR dan DPD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah pusat.
Kemudian, Pasal 2 menyebutkan, laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah.
“Kita sudah berapa kali meminta hasil laporan audit BPK, seperti foto copy-nya, namun hal tersebut tidak ada. Bagaimana kita mau memantau dan menjalankan tugas kita sebagai pengawas anggaran kalau laporan tidak ada,”jelasnya.
Sambung Nasir, pada rapat Badan Anggaran (Banggar) juga tidak menghadirkan Sekda Banyuasin. Nasir menegaskan hal ini tidak boleh, Sekda sebagai Ketua Tim Anggara Pemerintah Daerah Tidak Hadir (TAPD) harusnya mengajak anggotanya seperti Bappeda, Bapenda, BPKAD.
“Karena hasil rapat adalah produk hukum dan dibahas di Paripurna. kalau seorang Sekda tidak hadir dalam rapat Banggar bagaimana kita bisa membahas, apa kewenangan kita, oleh sebab itu rapat jangan dianggap remeh, karena apa yang kita lakukan ini untuk hajat hidup orang banyak di Kabupaten Banyuasin,”terangnya.
Oleh sebab itu, lanjut Nasir, makanya beredar TPP hanya dibayar 1 bulan dalam 1 tahun, dari januari sampai september tentunya susah operasional di Desa. Belum tentu Kepala Desa punya keuangan yang mapan, kasian Desa kalau hal ini terjadi, akibatnya pada pelayanan masyarakat kurang maksimal.
“Kita juga menyatakan Mosi Tidak Percaya kepada Sekda Banyuasin, selain Mosi Tidak Percaya Terhadap Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan. Sekarang tergantung Bupati, kalau Sekda tidak mampu, harusnya dievaluasi, ini tugas kami anggota dewan sebagai pengawasan Perda dan fungsi anggaran”, pungkasnya. (red)








