
PALEMBANG, MEDIARAKYAT.CO || DPRD Kota Palembang menggelar Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan (MP) II membahas tentang laporan Badan Anggaran Terhadap Raperda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dan persetujuan bersama.
Rapat paripurna ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang, Rabu (11/9/2024).
Rapat ini dipimpin wakil ketua DPRD Kota Palembang H Sudirman serta diikuti Pj Wali Kota Palembang Ucok Abdurrauf Damenta dan anggota dewan lainnya. 
“Alhamdulillah tadi sudah dibahas Raperda tentang APBD tahun anggaran 2025. Hal ini merupakan wujud peran tugas dan tanggung jawab konstitusional DPRD Kota Palembang bersama dengan Pemerintah Kota Palembang dalam upaya merumuskan kebijakan anggaran pemerintah daerah secara bersama-sama,”kata A Damenta.
Pada kesempatan ini, A Damenta mengucapkan terima kasih dan akan menindaklanjuti saran dan rekomendasi yang telah dimaksudkan.
“Kami juga memohon dukungan penuh dari seluruh anggota DPRD Kota Palembang dalam menjalankan dan mengawal program kerja pemerintah Kota untuk kemajuan Kota Palembang yang kita cintai bersama ini,”ujarnya sembari meneruskan, agar terwujudnya Palembang disiplin, paling cerdas, paling sehat, dan paling bersih.
Selanjutnya, tegas Damenta sesuai dengan ketentuan pasal 112 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, maka laporan tentang anggaran tahun 2025 akan disampaikan kepada Gubernur.
Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin mengatakan, rapat paripurna hari ini berjalan dengan lancar sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) beberapa hari lalu yang sudah ditetapkan menjadi Perda.
“Siapapun memerintah Kota Palembang harus mengikuti itu dan melaksanakan program yang telah disetujui kesepakatan bersama,” kata Zainal Abidin. (Lubis)





