
LUBUKLINGGAU, MEDIARAKYAT.CO || Akibat tidak adanya larangan serta minimnya penegakan hukum oleh instansi terkait berakibat penumpukan sampah yang tidak terkendali di kota Lubuklinggau, hal ini musti jadi perhatian yang serius dari instansi terkait.
Seperti yang kita ketahui hari ini, bahwasannya pj Wali Kota Lubuklinggau gencar mensosialisasikan terkait membuang sampah pada tempatnya. Namun yang terjadi di lapangan masih banyak sekali penumpukan sampah yang tidak pada tempatnya.
“Pemerintah Kota Lubuk linggau musti serius menangani permasalahan penumpukan sampah yang tidak pada tempatnya, hal ini sangat menghawatirkan.” Ucap Exley Pradika Ketua Dpc GMNI melalui Yosep Agus Salim (Senin 20/11/2023)
Sesuai amanat UUD tahun 1945 tersebut, negara melalui pemerintah berkewajiban
menciptakan lingkungan yang baik dan sehat bagi warganya. yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Sesuai dengan amanat UU No 18 tahun 2008, Pj Kota lubuk linggau dapat menjalankan amanat undang-undang. Tidak hanya sosialisasi untuk tidak membuang sampah sembarangan, namun pemerintah juga musti membuat larangan untuk tidak membuang sampah sembarangan.” ujar Yosep
Lanjut Yosep, kami melihat diberbagai tempat yang seharusnya tidak diperbolehkan membuang sampah. Akan tetapi masih banyak sekali sampah yang bukan pada tempatnya, bahkan ada salah satu TPA yang diduga tidak memiliki ijin dari dinas terkait yang menimbulkan keresahan bagi masyarakat sekitar
“Oleh sebab itu kami Dpc GMNi Kota Lubuklinggau meminta kepada bapak pj Walikota serta instansi terkait agar serius dalam menangani persoalan sampah di Kota Lubuklinggau, serta jangan jadikan sosialisasi buang sampah pada tempatnya itu sebagai pencitraan semata” tutup Yosep. (iwn)





