
H. Ridwan Hayatuddin. SH, MH, dosen senior yang juga Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Provinsi Sumatera Selatan
PALEMBANG, MEDIARAKYAT.CO – Junaidi, ST alias Ajun, pengusaha galian C di Palembang yang viral menganiaya sopir Irza Prasetya, dituntut 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang. Tuntutan dibacakan Jaksa Sigit Subiantoro, SH pada sidang di PN Palembang, Kamis (3/9/2026) dalam perkara nomor: 871/Pid.B/2026/PN.Plg.
Dalam SIPP PN Palembang, JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan “Tindak Pidana Pengeroyokan yang Mengakibatkan Luka” sebagaimana Pasal 262 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa JUNAIDI alias AJUN dengan pidana penjara selama 8 bulan dikurangi masa penahanan, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” bunyi tuntutan tersebut.
Selain hukuman badan, JPU juga menetapkan barang bukti berupa satu baju kaos warna abu-abu, satu buah potongan kayu berukuran kurang lebih 20 cm, satu helai potongan tali warna putih, dan satu buah flashdisk warna merah merk Sandisk untuk dimusnahkan. Kejanggalan muncul pada barang bukti kayu tersebut.
Pasalnya, di video viral awal Juni 2026, terdakwa terlihat memukuli korban dengan kayu berukuran panjang dan besar yang digenggam dua tangan. Korban Irza Prasetya bahkan menjerit kesakitan dalam kondisi tangan terikat dan disekap. “Apa dasar JPU menuntut ringan begitu? Apa pula alasan JPU membawa kayu ukuran 20 cm sebagai barang bukti? Kayu dari mana itu?” kata Ahli Hukum Pidana dari UMP, Dr. Sri Sulastri, SH, http://M.Hum.
Dosen senior dan praktisi hukum, H. Ridwan Hayatuddin, SH menilai peristiwa ini berpotensi melanggar Pasal 278 KUHP tentang Penyesatan Proses Peradilan. “Saya sudah menonton video, korban disekap lalu digebuki kayu panjang. Aneh kalau di persidangan buktinya kayu kecil 20 cm. Ancaman Pasal 278 ayat 2 bisa 7 tahun 6 bulan. Jika dilakukan aparat penegak hukum, ancamannya 9 tahun,” tegasnya.
Ridwan menjelaskan Pasal 278 ayat 1 hingga 3 KUHP mengatur tentang pemalsuan bukti, mengubah, menyembunyikan atau menghancurkan barang bukti dalam proses peradilan. Ia mempersilakan pihak yang dirugikan untuk melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke kepolisian. “KUHP baru ini membatasi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Saya siap komunikasikan ke Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho,” ujarnya.
Senada, Advokat Nazar Busra, SE, SH dari Agam, Sumbar, menyatakan siap mengkonsultasikan perkara ini ke Polda Sumsel atau Polrestabes Palembang. “Kalau dari penglihatan saya di video, kayu yang dipakai besar. Kalau benar kayu 20 cm yang dihadirkan, kita patut bertanya. Kalau cukup unsur, kita buat LP resmi,” kata Nazar yang akrab disapa Aan.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Afdhal Azmi Jambak mengaku sudah melihat indikasi JPU memihak terdakwa sejak pemeriksaan saksi. “Saya yakin Allah Maha Adil. Kita akan konsultasikan ke Polda Sumsel, bila perlu ke Mabes Polri. Jika memenuhi unsur Pasal 278, kita segera buat LP,” kata Wakil Ketua PWI Sumsel ini. Ia berharap majelis hakim memutus perkara ini secara benar, jujur dan adil tanpa keberpihakan. (Cg)



