
OGAN ILIR, MEDIARAKYAT.CO – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menindaklanjuti Instruksi Presiden terkait efisiensi belanja dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/505/BPKAD.1/2025 tertanggal 17 Februari 2025. Surat tersebut mengatur langkah-langkah efisiensi belanja bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab OKI.
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Pj. Bupati OKI, Asmar Wijaya, ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang menekankan efisiensi dalam Belanja Negara dan Belanja Daerah. Selain itu, kebijakan ini juga selaras dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 mengenai Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah sesuai dengan provinsi, kabupaten, dan kota pada Tahun Anggaran 2025.
Langkah-Langkah Efisiensi
Dalam Surat Edaran tersebut, Pj. Bupati OKI meminta seluruh OPD untuk segera menerapkan efisiensi belanja di masing-masing unit kerja dengan langkah-langkah berikut:
1. Pembatasan Belanja Seremonial
OPD diminta membatasi pengeluaran untuk kegiatan yang bersifat seremonial, seperti kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, seminar, dan focus group discussion (FGD).
2. Pengurangan Perjalanan Dinas
Belanja perjalanan dinas dikurangi sebesar 50% (lima puluh persen) guna menghemat anggaran daerah.
3. Pembatasan Honorarium
Belanja honorarium akan dibatasi dengan menyesuaikan jumlah tim serta besaran honorarium berdasarkan Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.
4. Efisiensi Belanja Pendukung
OPD diinstruksikan untuk mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur demi mengoptimalkan penggunaan anggaran.
Tetap Fokus pada Pelayanan Publik
Meskipun dilakukan penghematan, efisiensi ini hanya difokuskan pada belanja operasional kantor. Pj. Bupati Asmar menegaskan bahwa efisiensi ini tidak boleh mengurangi alokasi anggaran yang ditujukan untuk peningkatan kinerja pelayanan publik.
“Layanan publik jangan sampai terganggu. OPD juga diminta melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah,” tegas Asmar.
BPKAD Lakukan Penghitungan Efisiensi
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKI saat ini tengah melakukan perhitungan terkait kebijakan efisiensi tersebut. Setelah penghitungan selesai, seluruh OPD diwajibkan menyampaikan hasil efisiensi kepada Pj. Bupati OKI.
“Setelah penghitungan selesai, seluruh OPD wajib melakukan efisiensi belanja dan menyampaikan hasilnya kepada Bupati Ogan Komering Ilir paling lambat tanggal 20 Februari 2025,” ujar Kepala BPKAD OKI, Ir. Munim, MM.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab OKI berharap dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan anggaran daerah, memastikan efisiensi penggunaan dana publik, serta tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.(Nov)





