
OGAN KOMERING ILIR, MEDIARAKYAT.CO -Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Persatuan Masyarakat Anti Korupsi (Permak), Hernis, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Pernyataan ini menyusul lambannya proses penanganan laporan dugaan penyalahgunaan anggaran dan pemalsuan tanda tangan oleh oknum Kepala Desa Tanjung Batu, Kecamatan Tulung Selapan.
“Kami sangat kecewa kepada aparat penegak hukum. Sudah sejauh ini laporan pengaduan dari LSM Permak belum juga menunjukkan titik terang,” ujar Hernis kepada media, Minggu (4/8).
Menurutnya, laporan resmi telah disampaikan sejak 2 April 2024. Laporan tersebut mencakup dugaan penyalahgunaan dana yang bersumber dari APBN dan APBD Tahun Anggaran 2022 dan 2023, serta dugaan pemalsuan tanda tangan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Laporan tersebut turut ditembuskan kepada Inspektorat OKI, Polres OKI, Kejaksaan Negeri OKI, Kejati Sumsel, hingga BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan.
Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan maupun tindakan konkret dari pihak berwenang.
“Apakah kepala desanya kebal hukum? Atau justru aparat penegak hukumnya yang mandek? Ini perlu dipertanyakan,” lanjutnya.
Hernis juga mengingatkan bahwa saat awal masa jabatan Bupati OKI yang baru, Muchendi Mahzareki, masyarakat Desa Tanjung Batu sempat menggelar aksi unjuk rasa menuntut keadilan. Sayangnya, aksi tersebut belum menghasilkan langkah nyata.
“Kami sedang mempertimbangkan untuk membawa isu ini ke tingkat nasional, mulai dari KPK RI, Kejaksaan Agung, hingga ke Istana Presiden. Kami ingin hukum ditegakkan dan keadilan hadir untuk siapa pun tanpa pandang bulu,” tegasnya.
LSM Permak mendesak agar laporan segera ditindaklanjuti oleh aparat terkait guna menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di daerah.
(Nov)





