
Kayu Agung, MEDIARAKYAT.CO || Kejaksaan Negeri OKI tetapkan dan menahan 2 tersangka terkait pengadaan bibit karet di Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten OKI Sumatera Selatan anggaran tahun 2019.
Kajari OKI Abdi Reza Fachlewi Junus, SH, MH di dampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Belmento, SH dan Kasi Pidsus Fajar Dian Prawitama, SH, dalam press rilisnya di kantor Kejaksaan Negeri mengatakan sesuai dengan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara sebesar Rp. 317 jt dan ini menjadi barang bukti.
“Ini proses tahap yang kedua kasus pengadaan benih siap tanam di Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten OKI, dengan anggaran dana APBN tahun 2019, sebesar Rp 1,8 milyar. tersangka RC selaku kontraktor dan TP selaku PPK di tahan di rutan kelas IlI B Kayuagung kabupaten OKI Sumatera Selatan untuk dua puluh hari kedepan dan telah P 21”, terang Kajari
Adapun yang telah di beritakan terdahulu kerugian negara sebesar 317 juta rupiah, dan terkait indikasi tersangka lain Kajari mengatakan belum ada barang bukti yang kuat, untuk kedepan kita lihat dalam proses persidangan mudah – mudahan ada bukti baru yang di jadikan dasar.
Untuk tersangka di kenakan pasal 2 ayat 1 junto 18 undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi di rubah dengan undang – undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan tentang tindak pidana korupsi atau Pasal 3 junto 18 undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi di rubah dengan undang – undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun.
Dalam kesempatan yang sama pengacara RC (Kontraktor) Riza Faisal Ismed menyampaikan, penahanan kliennya sudah melalui prosedur.
“Tentu kita akan membuat pembelaan karna kerugian negara yang sudah di kembalikan walau tidak menghapus terhadap proses perkara pidana, selanjutnya belum pernah di hukum, yang jelas kita lihat di pengadilan nanti”, ujar Riza. (nel/red)





