
BANYUASIN, MEDIARAKYAT.CO || Kapolres Banyuasin menginstruksikan segenap Kapolsek jajaran melalui anggota Bhabinkamtibmas supaya mensosialisasikan larangan memutar Musik Remix dan DJ di tempat hajatan di Wilayah Hukum Polsek masing masing.
Sebelumnya, Kapolda Sumsel Irjen Pol A, Rachmad Wibowo, S.I.K., secara resmi mengeluarkan larangan hiburan orgen tunggal memainkan musik aliran elektro atau dikenal remix.
Larangan itu dilakukan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat daerah se tempat, khususnya dari penyalahgunaan narkoba di Sumatera Selatan.
Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra S.I.K., melalui Kapolsek Rantau Bayur IPTU Yusri Meriansyah, SH didampingi Kanit Reskrim IPDA Mulyadi, SH mengatakan, dalam rangka menjaga Wilayah Hukum (Wilkum), Kecamatan Rantau Bayur yang aman dan kondusif.
“Melalui Himbauan Kamtibmas diminta kepada masyarakat dan Kepala Desa khususnya di Wilayah Hukum Polsek Rantau Bayur, agar tidak memutar Musik Remix atau DJ Orgen Tunggal saat menggelar hajatan dan hanya diperbolehkan beroperasional hingga pukul 16.00 WIB, “terang Kapolsek Rantau Bayur IPTU Yusri Meriansyah, SH, Kamis (16/5/2024).
Ujar Yusri, himbauan ini sebelumnya sudah disampaikan Kapolsek Rantau Bayur dan para Bhabinkamtibmas, melalui giat Jum’at Curhat bersama masyarakat, dan perangkat Desa di Desa masing masing.
“Apabila masih ada yang melakukan pemutaran musik DJ dan Remix maka Kepala Desa dan tuan rumah yang mengadakan kegiatan akan dipanggil ke Kantor Polisi,”tegas Yusri.
Menurutnya, karena musik Remix tersebut identik dengan narkoba dan bukan kebudayaan kita sebagai bangsa Indonesia yang memiliki budaya yang beradab, beragama dan santun,” tutup Kapolsek Rantau Bayur IPTU Yusri Meriansyah, SH. (Lubis)





