
OGAN KOMERING ILIR, MEDIARAKYAT.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) mengadakan konferensi pers terkait perkembangan kasus dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKI pada Selasa, 20 Agustus 2024. Dalam Konferensi pers ini digelar beberapa jam setelah Tim Penyidik Kejari OKI melakukan penggeledahan di kantor Dispora OKI.
Kasi Intel Kejari OKI Alek Akbar SH MH.menjelaskan dalam jumpa persnya” Adapun kegiatan pengeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat perintah penyidikan dimana untuk memperkuat dan mencari alat bukti lain pada kami melakukan penggeledahan Dispora kabupaten Ogan Komering Ilir dimana alat bukti lain tersebut dipergunakan, atau masih diperlukan untuk melengkapi bukti terkait penyidikan kasus pengelolaan anggaran belanja di Dispora kabupaten OKI tahun anggaran 2022.
Dari hasil penggeledahan tersebut adapun yang kami temukan selain dokumen, kami juga menemukan adanya cap cap toko yang disinyalir sebagai salah satu modus dari pertanggung jawaban fiktif dari beberapa toko yang mana seharusnya cap cap tersebut dimiliki oleh toko bukan dimiliki oleh dari dinas tersebut.
Selanjutnya semua pihak-pihak yang melakukan perencanaan baik itu penganggaran, akan kami mintai keterangan dan akan ada skala prioritas siapa-siapa yang akan dipanggil dan itu merupakan strategi dari penyidikan kita terimakasih.
Berkas yang kita bawa Lebih kurang ada satu kontainer atau satu box dan cap toko lebih kurang lima atau enam cap dari toko toko, saat penggeledahan kita sesuai dengan SOP kita ada surat perintah penggeledahan terus juga kita ada tabel saja dari pengadilan dan juga dari dinas ada saksi-saksi yang menyaksikan kita karena mereka yang menunjukkan di mana lokasi-lokasi dari berbagai sumber tersebut.
Untuk kerugian sampai saat ini kami sudah berkoordinasi dengan BPKP Sumsel dan kita masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara ketika sudah per PKN ini kita akan rilis lagi.
Untuk tersangka kita tinggal menunggu waktu, ketika ada pengumuman hasil PKN nanti akan kita umumkan lagi disitu.
Anggaran yang kita sidik tahun anggaran 2022 tersebut Rp.6.5 milyar.terangnya dalam jumpa pers.
Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan sehubungan dengan dugaan penyelewengan anggaran APBD tahun 2022 senilai Rp6,5 miliar oleh Dispora OKI.,” ujar Kasi Intel Kejari OKI, Alek Akbar SH MH.
Meski demikian, Alek Akbar belum bersedia menyebutkan nama-nama toko yang stempelnya ditemukan dalam penggeledahan tersebut, dengan alasan penyidikan yang masih berjalan.
Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus, Eko Nurlianto SH MH, bersama timnya yang memasuki beberapa ruangan di kantor Dispora. Dokumen-dokumen yang disita kemudian dimasukkan ke dalam kotak kontainer dan dibawa untuk diperiksa lebih lanjut. (Nop)





