
PALEMBANG, MEDIARAKYAT.CO || Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel melakukan penggeledahan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) perkebunan di wilayah Kab. Musi Rawas Prov. Sumsel.
Penggeledahan SPH itu dijelaskan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, dilakukan pada Jum’at (15/03) berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 14 Maret 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-477/L.6.5/Fd.1/03/2024 tanggal 06 Maret 2024.
Dimana SPH tersebut dibuat untuk izin Perkebunan dan kegiatan Usaha Perkebunan di Wilayah Kabupaten Musi Rawas (Muras) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010 s/d 2023 berupa Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan yang beralamat di Jl. Kolonel H. Barlian No.25 Kota Palembang.
Kemudian, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan yang beralamat di Jl. POM IX Kampus No.1296 Kota Palembang dan Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan yang beralamat di Jl. Jend. Sudirman KM. 3.5 No.563 Kota Palembang.
Hasil penggeledahan yang telah dilakukan, lanjut Vanny, dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara yang ditangani.
Kegiatan penggeledahan di ketiga tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif. (Liezar)





