
PALEMBANG, MEDIARAKYAT.CO || Penyidik bidang tindak Pidsus (Pidana Khusus), kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melakukan proses tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap tersangka ZT selaku kuasa jual.
ZT kini menyusul tersangka lainnya yaitu oknum notaris Palembang atas nama tersangka EM yang sebelumnya telah menjalani proses tahap II terlebih dahulu.
“Hari ini Kejati Sumsel melalui penyidik bidang tindak Pidsus melakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti, atas kasus Aset Batanghari Sembilan, tersangka ZT,” terang Kasi Penkum Kejari Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Rabu (24/4/2024).
“Terhadap tersangka ZT dilakukan tindakan penahanan berdasarkan surat perintah Penahanan Nomor : Print-1777/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 24 April 2024 untuk 20 hari ke depan di lembaga pemasyarakatan perempuan klas IIA, Palembang. “Ditahan dari tanggal 24 April 2024 sampai dengan 13 Mei 2024,” lanjutnya.
Adapun dasar untuk melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam pasal 21 Ayat (1) KUHAP yaitu adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
Diketahui sebelumnya, dalam perkara tersebut telah ditetapkan tersangka sebanyak enam orang tersangka yaitu AS (Alm) dan MR (Alm) telah meninggal dunia, ZT, EM, DK dan NW, yang mana untuk tersangka EM sudah dilakukan tahap II pada hari Jumat tanggal 19 April 2024.
Vanny menjelaskan bahwa perbuatan tersangka ZT telah melanggar pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 undang-undang No: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No: 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang No : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Kemudian pasal 3 jo pasal 18 undang-undang No: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No: 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas undang-undang No: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana”, tutup Vanny. (Lizar)





