
EMPAT LAWANG, MEDIARAKYAT.CO || Selama 4 tahun dana Program Indonesia Pintar (PIP) Diduga di gelapkan oleh Kepala Sekolah ( kepsek) SD Negeri 02 kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang Yauli SPd.
Terhitung sejak tahun 2019 sebanyak 59 siswa, tahun 2020 sebanyak 45 siswa, tahun 2021 sebanyak 78 siswa dan tahun 2022 sebanyak 33 siswa, dana PIP sama sekali tidak di realisasikan oleh kepsek Yauli SPd kepada 78 siswa penerima yang ada di SD Negeri 02 Ulu Musi
Setelah di ketahui oleh beberapa wali murid tentang dana PIP dari bank BRI kota Pagar Alam yang tidak di realisasikan oleh kepsek, akhirnya sebanyak 10 orang wali murid menggugat dana tersebut ke kepsek Yauli SPd
Selama satu bulan kemudian Kabid TK, SD kabupaten Empat Lawang Suhaida SPd turun tangan mengurusi permasalahan tersebut dan akhir nya kepsek Yauli SPd membayar untuk jumlah 10 orang siswa dengan jumlah Rp 28 juta, sementara seluruh siswa penerima PIP berjumlah 78 orang siswa jadi yang belum di bayar sebanyak 68 orang siswa lagi
Saat ini beberapa orang wali murid dari 68 siswa tersebut ikut menggugat dan melaporkan kepsek Yauli SPd ke Polres Empat Lawang.
“Permainan korupsi kepsek Yauli SPd ini sudah tidak manusiawi lagi, karena dana PIP itu secara mayoritas penerima nya dari kalangan tidak mampu, kok malah di korupsi 100 persen selama 4 tahun dengan rincian ratusan juta.” Jelasnya
Mengetahui hal ini beberapa wartawan dan LSM akan mengangkat kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) baik di tingkat kabupaten Empat Lawang maupun di tingkat Provinsi Sumatera Selatan. ( y2n)





