
OGAN KOMERING ILIR, MEDIARAKYAT.CO || Lagi-lagi dugaan praktek pungutan liar terjadi di dunia pendidikan kabupaten OKI. Kali ini terjadi di SMP Negeri 1 Lampuing Jaya kecamatan Lampuing Jaya kabupaten Ogan Komering Ilir provinsi Sumatera Selatan.
Diduga Kepala SMP Negeri 1 Lampuing Jaya telah melakukan pungli melalui komite dengan meminta uang sebesar Rp.150.000, – (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per-siswa dengan alasan untuk sumbangan.
Adapun sumbangan tersebut yakni dipungut ketika pengambilan ijazah sebesar Rp. 150.000,- dan uang tersebut dipergunakan untuk pembuatan pagar sekolah serta biaya administrasi legalisir dan Photocopy.
Terungkapnya hal ini berawal dari beberapa wali siswa yang merasa keberatan dengan sumbangan yang nominalnya terlalu besar da sudah di tetapkan dari pihak sekolah.
“Saat ada rapat komite disekolah kami diminta untuk menyumbang uang sebesar Rp.150.000,- alasannya merupakan sumbangan sekolah dan uang itu akan dibangunkan pagar sekolah”, ujar salah satu wali murid.
“Dan perlu digaris bawahi bahwa uang ini bukan pembayaran pengambilan ijazah melainkan sumbangan untuk sekolah sebagai kenang-kenangan”, terang sumber menirukan ucapan kepala sekolah saat rapat komite.
Lanjut sumber dirinya merasa keberatan dengan sumbangan seperti itu karena yang namanya sumbangan itu seharusnya sukarela tidak ditetapkan nominalnya.
“Dan juga bila ada sumbangan seharusnya dari awal harus ada pemberitahuan bukan saat anak kami sudah mau lulus dan mau pengambilan ijazah baru ada pemberitahuan ada sumbangan. Lagian juga kok bila tidak menyumbang ijazah tidak diberikan, itu sama saja ada penekanan, kami sebagai wali murid merasa sangat terbeban sekali”, keluh sumber saat diwawancari awak mediarakyat.co di kediamannya, Kamis (02/02).
Terkuaknya adanya praktek pungli disekolah Tersebut, Hernis selaku ketua umum lembaga swadaya masyarakat (LSM) PERSATUAN MASYARAKAT ANTI KORUPSI (PERMAK) INDONESIA
“Persoalan pungli ini, pihak sekolah bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor)”, ujar Hernis.
“Dalam pasal tersebut, tertulis kriteria para Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa terjerat UU Tipikor, Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” terangnya.
Dirinya mengatakan ASN itu bisa dipidana dengan pidana Penjara seumur hidup atau pidana Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
“Suatu perbuatan yang dilarang peraturan perundang-undangan, seperti pungli , tetap terlarang meskipun disetujui atau bahkan melalui rapat komite sekolah,” lanjutnya.
“Selama pungli itu melibatkan ASN, maka mereka tetap bisa dijerat UU Tipikor”, tegas Hernis.
Sementara itu Kepala SMP Negeri 1 Lampuing Jaya Joni S,Pd, M.Si saat dikonfirmasi mengenai adanya dugaan praktek pungli disekolahnya, ia mengatakan tidak ada pungutan kepada siswa untuk pengambilan ijazah, dia mengatakan kalau untuk photo copy memang ada.
Kemudian awak media menanyakan berapa besaran uang photo copy yang dipinta kepala sekolah?, namun kepsek tidak menjawab dan terkesan mengalihkan pembicaraan.
“Intinya tidak ada pungutan disekolah saya”, cetusnya. (nov/tim)





