
OGAN ILIR, MEDIARAKYAT.CO || Penanganan Kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir belum jelas kelanjutannya di tangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Dilansir media www.tribunpos.com bahwa Kejari lebih dahulu telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah KPU pada Pilkada Kabupaten Ogan Ilir 2020, dari pada kasus korupsinya Bawaslu Ogan Ilir.
Kenyataannya, penyidikan dugaan korupsi dana hibah KPU Ogan Ilir dari besaran dana Rp 50 Miliar lebih, hilang tenggelam tak berkabar lagi. Malahan Kejari mendahulukan mengungkapkan kasus Korupsi Badan Pengawas Pemilu di Ogan Ilir ini. Sebanyak 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan kerugian negara hingga Rp 7,4 Miliar lebih.
Polemik perjalanan kasus di Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir hingga kini juga masih manjadi sorot perhatian publik, teruma soal penetapan tersangka oleh Kejari yang dinilai ‘Masuk Angin’.
Terkait perkembangan proses hukum, penyelidikan atau pemeriksaan awal terhadap beberapa orang pejabat KPU Ogan Ilir beberapa waktu lalu, merupakan tahapan permulaan mencari ada atau tidaknya tindak pidana korupsi. Kemudian terdengar kabar bahwa beberapa oknum pejabat KPU Ogan Ilir telah mengembalikan atau menyerahkan sejumlah uang ke Kejari Ogan Ilir. Belum diketahui uang apa itu, apakah uang tersebut merupakan temuan hasil dugaan korupsi atau bukan. (red)





