
Syawaluddin : Apa Fungsi Verifikator PPDB di SMA Negeri 7, Kerjanya Kaku Sekali?
PALEMBANG, MEDIARAKYAT.CO – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025 sudah dimulai. Namun sayangnya sistem ini masih banyak menuai kontroversi pasalnya calon siswa yang mendaftar melalui jalur zonasi harus memenuhi syarat Kartu Keluarga minimal sudah satu tahun tercatat diwilayah tersebut.
Kali ini Syawaluddin selaku Ketua LSM Gerakan Rakyat (GeRak) menyoroti sistem PPDB di SMA Negeri 7 Palembang karena dinilai kaku.
“Dimana ketika siswa mendaftar pada jalur zonasi salah satu syaratnya yaitu Kartu Keluarga, yang anehnya KK harus berumur 1 tahun baru bisa di verifikasikan”, terang Syawal, Kamis (22/05/2025).
“Gimana kalau siswa atau wali murid sudah lama tinggal di wilayah tersebut dan baru bisa membuat KK, yang umur KK-nya baru 8 bulan?, sehingga akhirnya gagal ikut mendaftar jalur zonasi karena tidak bisa di verifikasi, Ini sangat Miris”, lanjutnya.
Seharusnya, lanjut Syawal, kalau syarat sudah cukup sebaiknya diterima dan dapat di verifikasi, apakah umur pembuatan kartu keluarga juga sebagai syarat masuk sekolah negeri di SMA 7 Palembang.
“Ada lagi, Keluhan Calon Siswa yang mendaftar pada jalur afirmasi, dimana surat dari Dinas Sosial yang menyatakan bahwa keluarga calon siswa tidak mampu. Tentunya Dinas Sosial sudah verifikasi bahwa keluarga ini memang betul berhak menerima PIP/PKH. Surat keterangan inipun tidak bisa di terima panitia verifikasi”, papar Syawal.
“Seharusnya pihak panitia penerimaan siswa baru SMA Negeri 7 Palembang tidak KAKU, hal ini menjadi tanda tanya??, jadi tujuan dibentuk panitia penerimaan apa sih kalau tergantung dengan sistem, apa Fungsi Verifikator?? “, pungkasnya. (Lzr)





