
PALEMBANG, MEDIARAKYAT.CO — Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Kota Palembang akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Pemeliharaan Jalan Lingkungan Jl. Lubuk Bakung, Kecamatan Ilir Barat I, ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Negeri Palembang. Laporan resmi dengan Nomor 001/LSM-GRKP/VIII/2026 telah dilayangkan ke Kejari Palembang disertai 3 lembar lampiran sebagai bahan awal penyelidikan. Proyek tersebut bersumber dari APBD Kota Palembang Tahun Anggaran 2026.
Dalam laporannya, LSM menemukan dugaan ketidaksesuaian fisik yang signifikan di lapangan. Hasil investigasi dan pemantauan menunjukkan ketebalan cor beton jalan hanya berkisar 4 sentimeter. Padahal berdasarkan spesifikasi teknis dan acuan kerja, ketebalan yang seharusnya mencapai 12 sentimeter. Selisih 8 sentimeter ini diduga kuat merupakan pengurangan volume pekerjaan.
Ketua LSM Gerakan Rakyat Kota Palembang, Syawalludin, mengatakan selisih ketebalan itu berpotensi memengaruhi kualitas dan umur teknis jalan serta berpotensi merugikan keuangan negara. “Corannya tipis sekali,” ujar sejumlah warga yang keluhannya diterima LSM. Menurutnya, kondisi ini perlu diperiksa menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
Selain persoalan fisik, LSM juga menyoroti aspek pengadaan. Pihaknya menyoroti CV. Barangan Lintang Khatulistiwa yang disebut mendapatkan 11 paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kota Palembang. Syawalludin meminta klarifikasi terkait proses penunjukan perusahaan tersebut agar sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Lebih lanjut, LSM menduga adanya kemungkinan pengondisian atau pengaturan pemenang proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Palembang. Namun Syawalludin menegaskan, pembuktian diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan berdasarkan alat bukti yang sah.
Dalam surat pengaduan ke Kejari Palembang, Gerakan Rakyat meminta dilakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pihak yang diminta untuk diperiksa meliputi Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, konsultan pengawas, direksi atau penanggung jawab pelaksana pekerjaan, serta pejabat terkait lainnya.
LSM juga meminta Kejari dan KPK melakukan audit fisik dan audit investigasi bersama instansi berwenang. Audit diperlukan untuk menghitung secara pasti potensi kerugian keuangan negara akibat dugaan ketidaksesuaian spesifikasi dan volume pekerjaan di lapangan.
Syawalludin menegaskan laporan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara. “Kami siap memberikan data dan keterangan tambahan jika dibutuhkan penyidik. Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara objektif sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.
Sementara itu PPK Dinas Perkimtan Kota Palembang hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapannya. (Tim)



