
PALEMBANG, MEDIARAKYAT.CO || Upaya negosiasi perdamaian antara Juwita korban pemukulan dan Syukri Zen yang saat ini sedang menjabat Anggota DPRD Kota Palembang tidak berhasil, Kamis (24/8).
Meskipun demikian, pihak Polrestabes Palembang tetap jadikan Syukri Zen sebagai tersangka.
“Prosesnya tetap sama, penyidik akan lakukan sesuai prosedur berlaku di negara Republik Indonesia,” Terang Kapolrestabes Kombes Pol. Mokhammad Ngajib, ketika press release.
Perkara kasus penganiayaan ini terjadi di SPBU Demang Lebar Daun Palembang, telah dilaporkan Juwita ke Polsek Ilir Barat I, dengan terlapor Anggota DPRD Kota Palembang, Syukri Zen.
Kemudian setelah itu ada upaya negosiasi perdamaian antara kedua belah pihak, sejak diterimanya LP dari Juwita selaku korban dan Kapolrestabes mengatakan itu sah-sah saja.
“Untuk negosiasi perdamaian yang dimaksud itu, kami tidak tahu. Memang upaya mediasi dan klarifikasi pun sudah dilakukan mereka”, ungkapnya.
Namun sepertinya upaya damai tersebut tidak berhasil, pihak Syukri Zen tidak terima, akhirnya anggota DPRD ini melaporkan balik Juwita ke Polsek yang sama, atas dugaan pengeroyokan.
“Doakan saja, agar kami berdamai,” ungkap Kader Partai Gerindra ini. (red)





