
OGAN KOMERING ILIR, MEDIARAKYAT.CO || Diduga kepala sekolah SDN 1 RAMBAI Kecamatan Pangkalan Lampam kabupaten Ogan Komering Ilir Propinsi Sumatera Selatan korupsi dana bos.
Terkuaknya hal ini diungkap dari sumber dipercaya yang mengatakan jikalau dana bos di sekolah tersebut tidak berjalan dengan baik, diduga kuat disalah gunakan oleh oknum kepala sekolah, terang sumber kepada media ini.
Mendapatkan informasi dari nara sumber, awak media langsung konfirmasi terhadap kepala sekolah pada Selasa 10/1/23 untuk mempertanyakan adanya laporan dari nara sumber tersebut.
Kepala Sekolah SDN 1 Rambai, Dalimin, S. Pd saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan bahwa semua tuduhan itu tidak benar. “semua itu tidak benar pak”, ujarnya.
Sementara itu, ketika ditanya tentang anggaran pemeliharaan sekolah, ia pun bungkam seribu bahasa dan terkesan mencoba mengalihkan pembicaraan.

Sementara itu, bendahara sekolah Junaidi, mengatakan memang betul pak saya selaku bendahara sekolah, tetapi setiap pencairan saya selalu menandatangani berkas dana bos untuk pencairan dana bos itu sendiri di kelola oleh kepala sekolah sendiri.
“Kepala sekolah yang memegang dana bos itu pak, saya selaku bendahara hanya diajak saat pencairan saja, selebihnya saya tidak mengetahuinya”, jelasnya ketika ditemui dikediamannya.
Lanjutnya, malahan informasi yang saya dapat dari rekan sesama guru di sekolah tersebut, bahwa saya selaku bendahara sekolah pada tahun 2023 ini tidak difungsikan alias diberhentikan sebagai bendahara.
“yang membuat saya bingung jika saya memang diberhentikan sebagai bendahara, kenapa tidak ada pemberitahuan kepada saya dari kepala sekolah, ini malahan saya dapat infonya dari rekan saya, kan aneh ada apa sebenarnya”, ungkapnya.
Dilain sisi Ketua LSM Persatuan Masyarakat Anti Kurupsi ( PERMAK ) Hernis, buka bicara menanggapi hal tersebut. Hernis mengatakan sangat disayangkan oknum kepala sekolah SDN 1 Rambai diduga korupsi dana bos.
“Kami menilai melihat dari kondisi fisik sekolah tersebut dari tim investigasi lapangan dugaan kuat dana bos di sekolah tersebut tidak difungsikan, hal ini tentu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” jelasnya.
Hernis meminta kepada Dinas Pendidikan kabupaten Ogan Komering Ilir untuk segera memanggil kepala Sekolah SDN 1 Rambai untuk diperiksa DAN meminta Meng audit ulang laporan bos. Dalam hal ini tentu kami akan melaporkan hal ini kepihak yang berwenang. (nel)





