
PALEMBANG, MEDIARAKYAT.CO || Hotman, akhirnya menggugat PT. Sampoerna Agro yang berada di Kabupaten OKI. Hotman melaporkan perihal tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang. Senin (01/08).
Hotman telah bekerja di PT. Sampoerna Agro bidang perkebunan sawit selama 14,6 tahun namun dirinya di PHK tanpa mendapatkan kompensasi apapun dari perusahaan. Saat itu ia bekerja sebagai operator pengendali limbah.
Penasehat hukum penggugat, Rijen Kadin menjelaskan dulunya Hotman bekerja di PKS Selapan Jaya, PT Sampoerna Agro, selama 14 tahun 6 bulan.
“Selama bekerja klien kami ini penuh loyalitas dan tanggung jawab yang baik. Namun, terhitung 1 Juli 2021, klien kami diberhentikan secara sepihak, non prosedural, tanpa surat peringatan SP 1 dan SP 2 dengan alasan memprovokasi pekerja lain, untuk unjuk rasa atau mogok kerja,” papar Rijen.
“Persidangan ini untuk yang perdana, dari pihak tergugat hanya dihadiri HRD. Hotman menuntut pesangon sebesar Rp 147 juta. Itu mencakup keseluruhan dari pesangon, penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang belum dibayarkan,” lanjutnya.
Persidangan akan dilanjutkan Senin depan, tanggal 8 Juli 2022 dengan agenda jawaban dari tergugat PT Sampoerna Agro. Sementara General Manager PT Sampoerna Agro, Ricky mengatakan, permasalahan ini sudah limpahkan ke HRD perusahaan.
“Karena, itu sudah ditunjuk manajemen pak. Kalau saya hanya bertugas untuk divisi operasional saja. Untuk lebih lanjut, mungkin bisa ditanyakan langsung ke team kita yang berhubungan dengan karyawan, HRD perusahaan, terima kasih,” terangnya.
Humas PT Sampoerna Agro, Fajar menambahkan, pesangon untuk Hotman hendak diberikan, hanya saja beliau tidak terima. Memang dari anjuran Disnaker Kabupaten OKI harus dikeluarkan pesangonnya, tapi beliau masih tidak menerima.
“Otomatis kita tunggu dulu, seperti apa keputusan persidangan nanti, karena dia telah melayangkan gugatan,” ungkap Fajar.
“Sebelumnya Hotman mengajukan pesangon sebesar Rp 600 juta, lalu turun menjadi Rp 390 juta. Menurut kami, itu diluar peraturan yang berlaku dan ada anjuran dari Disnaker Provinsi Sumsel, apabila tidak setuju, maka harus mengajukan gugatan, sesuai anjuran ketenagakerjaan. Kami tetap mengikuti peraturan yang berlaku dari pemerintah. kita tidak mau keluar dari koridor. Apalagi membahas permasalahan ini sudah cukup alot”, pungkasnya. (red)








