
BANYUASIN, MEDIARAKAT.CO- Polsek Pulau Rimau Polres Banyuasin berhasil Membekuk Pelaku Curanmor tanpa melakukan perlawanan.
Hal itu disampaikan Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino,SIK,MSi melalui Kapolsek Pulau Rimau AKP Yusri Meriansyah,SH,MSi, Selasa (31/3/2026).
Senin 30 Maret 2026 sekira pukul 12.00 WIB anggota Opsnal Unitreskrim Polsek Pulau Rimau mendapatkan informasi terkait keberadaan salah satu pelaku, setelah itu anggota Opsnal Unitreskrim Polsek Pulau Rimau langsung melaporkan informasi kepada Kanit Reskrim Ipda Jumhari dan Kapolsek Pulau Rimau AKP Yusri Meriansyah,SH., M.Si langsung memerintahkan anggota Opsnal Unitreskrim Polsek Pulau Rimau untuk melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku.
“Sekira pukul 14.00 WIB anggota Opsnal berhasil mengamankan 1 (Satu) orang pelaku a.n Hamzah Has Alias Ateng Bin Abas (Alm) di Jalan Trans Penghubung Pulau Rimau Desa Teluk Betung Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin,”ujar Yusri.
Lalu kata Yusri, setelah berhasil diamankan dan dilakukan interogasi, benar telah melakukan tindak pidana pencurian dan mengaku bahwa pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor tersebut berjumlah 4 (empat) orang a.n Hamzah Has Alias Ateng Bin Abas (Alm), Susilo Bambang Sugiono Bin Simin, Deni Bin Mansur (DPO) dan Danu Bin Ilyas (DPO).
Setelah dilakukan penyelidikan kembali terhadap 3 (tiga) orang pelaku yang lain didapati bahwa salah seorang pelaku bekerja di Perusahaan PT. TEI.
Anggota Opsnal langsung mendapatkan informasi bahwa pelaku tersebut sedang dalam perjalanan menggunakan speedboat menuju ke Dermaga penyebrangan speedboat di Desa Teluk Betung Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin.
“Sekira pukul 15.00 WIB anggota Opsnal berhasil mengamankan pelaku kedua a.n Susilo Bambang Sugiono Bin Simin di Dermaga penyebrangan speedboat di Desa Teluk Betung Kecamstan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin,”terang Kapolsek.
Setelah dilakukan interogasi dan mengakui bahwa ikut dalam peristiwa tindak pidana pencurian sepeda motor sebagai perantara yang menjual sepeda motor hasil dari tindak pidana pencurian tersebut dan mengakui bahwa sepeda motornya merupakan kendaraan yang digunakan untuk melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor serta langsung mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo Fit warna putih Nopol BG-3304-JAQ miliknya yang dititipkan di Rumah rekannya.
“Kedua pelaku pada saat dilakukan penangkapan tidak melakukan perlawanan,”jelasnya.
Lanjut Yusri, kemudian kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Pulau Rimau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang Bukti yang diamankan
– 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo Fit Warna Putih Nopol : BG-3304-JAQ, Noka : MH1JBK313JK239931;
– 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor merk Honda Revo Absollute Nopol : BG-3209-JS Noka : MH1JBC21XAK476939, Nosin : JBC2E1464659 a.n Samsudin;
– 1 (satu) buah BPKB Sepeda Motor merk Honda Revo Absollute Nopol : BG-3209-JS Noka : MH1JBC21XAK476939, Nosin : JBC2E1464659 a.n Samsudin,”terangnya.
Kepada pelaku, tegas Yusri dikenakan pasal yang disangkakan PASAL 477 AYAT 1 HURUF g KUHPIDANA Jo PASAL 21 HURUF a dan b DAN ATAU PASAL 591 AYAT 1 HURUF a dan B KUHPIDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG RI NO.1 TAHUN 2023.
Sedangkan perisitiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB dengan korban Dwi Ismayanto bin Samsudin (Alm) warga RT 08 RW 04 Desa Tirta Mulya Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin. (Lubis)








