
PALEMBANG, MEDIARAKYAT.CO — Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Kota Palembang mendesak Pemerintah Kota Palembang menghentikan pembangunan gudang di Jalan Soekarno-Hatta yang diduga tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Berdasarkan aturan, setiap bangunan gedung wajib memiliki PBG dan jika terbukti tidak ada, maka pembangunan wajib dihentikan.
Syawaluddin, Ketua LSM Gerakan Rakyat Kota Palembang, menyatakan pihaknya telah menyiapkan langkah hukum dan administratif bersama Pemkot. Langkah pertama berada di ranah Pemkot melalui Dinas PUTR, Satpol PP, dan DPMPTSP.
Prosesnya dimulai dari Surat Peringatan 1, 2, dan 3 dengan tenggat waktu 7 hari untuk mengurus PBG. Jika tidak dipenuhi, dilanjutkan dengan Surat Perintah Penghentian Sementara dan penyegelan lokasi beserta penghentian operasional alat berat.
Apabila pemilik tetap melanjutkan pembangunan, maka tahap berikutnya adalah pembuatan Berita Acara Penghentian yang ditandatangani pemilik, pengawas, dan Satpol PP. Jika masih diabaikan, Pemkot dapat menerbitkan Surat Perintah Pembongkaran. Biaya pembongkaran menjadi beban pemilik. Jika pemilik tidak bersedia, Pemkot yang melakukan pembongkaran dan menagih biayanya. Dasar hukumnya mengacu pada Pasal 30 PP Nomor 16 Tahun 2021 dan Pasal 45 UU Nomor 28 Tahun 2002.
Selain jalur administratif, LSM juga menyiapkan jalur penegakan hukum. LSM akan membuat Laporan Pengaduan ke Satpol PP Kota Palembang untuk penindakan administratif, dan ke Polrestabes Palembang untuk dugaan tindak pidana. Pelaku yang membangun tanpa PBG dapat dijerat Pasal 46 UU Nomor 28 Tahun 2002 dengan ancaman pidana 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp50 juta. Bukti yang dilampirkan berupa foto hasil sidak, hasil konfirmasi DPMPTSP, dan keterangan saksi.
LSM Gerakan Rakyat juga merinci 5 langkah yang dapat langsung dilakukan saat ini.
*Pertama*, mengirim surat audiensi dan konfirmasi ke DPMPTSP untuk meminta data resmi NIB dan PBG gudang tersebut melalui sistem SIMBG.
*Kedua*, surat ke DPUTR untuk mengecek KRK dan KKPR apakah lokasi di Soekarno-Hatta memang diperuntukkan sebagai gudang.
*Ketiga*, mengirim surat ke Satpol PP agar segera melakukan sidak gabungan.
*Keempat*, mengeluarkan press release untuk mendorong respons cepat Pemkot.
*Kelima*, mengumpulkan bukti lapangan berupa foto, video, identitas pengawas, dan progres pembangunan sebagai bahan penguat laporan.
Dasar hukum yang dikuatkan LSM meliputi UU Nomor 28 Tahun 2002 Pasal 7 tentang kewajiban persyaratan administratif PBG, Pasal 45 tentang kewajiban Pemda menertibkan bangunan, dan Pasal 46 tentang sanksi pidana. Selain itu juga PP Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 154 yang mengatur pengawasan oleh pemerintah daerah dan pemberian sanksi administratif bagi pelanggar.
LSM menekankan penghentian tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa prosedur. Harus ada Surat Keputusan dari Wali Kota melalui Satpol PP terlebih dahulu. Karena itu, jawaban resmi dari DPMPTSP yang menyatakan “nihil PBG” menjadi kunci untuk mendesak penyegelan.
Sebagai rekomendasi, LSM Gerakan Rakyat akan segera melayangkan surat resmi ke DPMPTSP Palembang dengan tembusan Wali Kota dan DPRD Kota Palembang. Isinya meminta konfirmasi legalitas PBG gudang di Jl. Soekarno-Hatta atas nama PT terkait. Jika hasilnya nihil, LSM akan mendesak Satpol PP untuk segera menyegel lokasi pembangunan. (Tim)



