
OGAN KOMERING ILIR, MEDIARAKYAT.CO || Menanggapi berita viral beberapa waktu lalu ,Oknum Kejari OKI mengintruksikan setiap kepala Sekolah untuk membuat Benner Kejari OKI ,menanggapi serius hal tersebut ,penggiat anti Korupsi Sumsel Aliaman SH buka Suara.
“Meski hanya permintaan untuk dibuatkan spanduk atau banner, seharusnya itu tidak terjadi. Ini diduga jelas bertentangan dengan Undang-Undang No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud pasal 12B yaitu gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya,” terang Aliaman saat di wawancari awak mediarakyat.co di sela kegiatannya Kamis (31/08).
“Secara logika, apa dasar oknum Kajari OKI meminta kepada para kasek untuk dibuatkan banner yang tidak ada kaitannya dengan lembaga atau instansinya. Sebagai aparat penegak hukum, semestinya Kejari OKI memberikan contoh yang baik bagi masyarakat”, tambahnya.
“Bukannya memberikan teladan yang baik, malah sebaliknya. Sudah jelas dalam realisasi dana BOS atau lainnya tidak ada pos untuk membuat banner pada lembaga atau instansi diluar kegiatan pendidikan. Sekali lagi kita menegaskan hentikan hal-hal yang demikian. Jangan bebani pihak sekolah dalam hal perekrutan pegawai kejaksaan apapun dan dengan dalih apapun, apalagi dikemas dalam istilah mitra kejaksaan, karena hal tersebut sangat bertentangan dengan UU tindak pidana korupsi,” jelasnya lagi.
Aliaman berharap Jamwas, Kejati Sumsel maupun Kejagung RI untuk serius menyikapi perihal ini. (nov)





