
Banyuasin, Media Rakyat – Menjawab keresahan masyarakat, Polres Banyuasin siap menjadi penengah terkait adanya dugaan kegiatan Galian C ilegal di Desa Talang Buluh, Kecamatan Talang Kelapa, yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum.
Polres Banyuasin siap mendampingi hingga memediasi hingga memfasilitasi persoalan tersebut, dari warga ke pemerintah maupun pemilik Galian tersebut.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK melalui Kanit Intelkam Bidang Sosek AIPDA Hendro Saputra, S.Sos mengatakan, Mediasi dilakukan sebagai upaya preventif karena galian C tersebut agar tidak menciptakan konflik sosial di masyarakat.
”Kita siap menjadi penengah mencari solusi antara kedua belah pihak terkait permasalahan konflik galian C ini,” ujarnya (19/10/2025).

Ditambahkannya bahwa, Polres Banyuasin Berkomitmen akan menjamin keamanan dan akan menampung keluhan warga apabila merasa dirugikan dengan adanya penambangan galian C agar situasi kondusif.
“Polres Banyuasin sebagai pengemban tugas dan tanggung jawab dalam hal pemeliharaan kemananan dan ketertiban masyarakat serta memberikan jaminan keamanan bagi warga masyarakat Banyuasin, serta memastikan setiap kegiatan masyarakat berjalan dengan aman,” pungkasnya.(GP)








