
Untuk mempercepat pembukaan garis Polisi, proses damai yang dilakukan diduga cacat hukum
BATAM, MEDIARAKYAT.CO – Kasus kematian Alm. Sharuddin Bin Johar, korban tenggelam di kolam renang Hotel Harmoni Batam masih menyisakan tanda tanya besar dimana proses penyelesaian kasus Perdamaian diantara kedua belah pihak diduga kuat penuh rekayasa.
LSM Gerakan Rakyat Sumsel sudah sejak awal mencurigai adanya hal yang aneh pada kasus ini. Oleh karena itu pihaknya akan mengajak Kapolda Kepri, Kajati Kepri dan Kajari Batam untuk membongkar dugaan adanya kejahatan birokrasi yang dilakukan pihak hotel Harmoni One dengan cara memanipulasi data pada surat perdamaian antara pihak hotel dan ahli waris almarhum.
Hal itu dilakukan dengan tujuan guna membuka garis polisi yang saat itu terpasang dikolam renang hotel harmoni paska kejadian naas tersebut.
Ketua LSM Gerakan Rakyat, Syawaludin menerangkan dalam surat perjanjian yg menanda tangani bukan ahli waris (kuasa ahli waris).
“Surat Perdamaian ini jelas cacat demi hukum. Seharusnya yang berhak membuat perdamaian adalah ahli waris /kuasa ahli waris”, kata Syawal kepada media ini, Selasa (11/03/2025).
“Memanipulasi data guna kepentingan individu atau kelompok menurut UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 5 dan UU Hukum Pidana (KUHP) pasal 55 pasal 56 dapat di pidana penjara paling lama 5 tahun denda paling banyak Rp.900.000.000 maka
LSM Gerakan Rakyat akan berkordinasi dengan Bapak Kapolda Kepri, Bapak Kajati Kepri dan Bapak Kajari Batam atas temuan ini”, ungkap Syawal serius.
Temuan ini, lanjut Syawal, harus dibongkar untuk memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus sebagai contoh agar tidak ada lagi yang berbuat kejahatan birokrasi di negara republik indonesia dan khususnya di Kota Batam.
Sementara itu Fahmi, Manager Hotel Harmoni One Batam saat diwawancarai via Telepon menanggapi perihal tersebut dengan menjelaskan bahwa pihaknya telah menyelesaikan kasus ini dengan proses perdamaian yang sesuai prosedur termasuk melepaskan police line yang terpasang di kolam renang.
“Sebenarnya kita sudah selesaikan masalah ini dengan pihak korban dengan proses perdamaian begitupun prosedur pelepasan garis polisi di TKP”, terang Fahmi kepada mediarakyat.co
“Persoalan santunan tersebut ini mungkin ulah oknum yang diberikan amanah yang tidak bertanggung jawab. Tadi saya sudah bicarakan dengan pihak keluarga korban, mungkin nanti akan dilakukan pertemuan bagaimana baiknya agar masalah ini cepat selesai “, lanjutnya.
Kemudian Syawaludin dari LSM Gerakan Rakyat (GeRak) Sumatera Selatan masih akan terus melakukan investigasi.
“Kami akan buat laporan, karena ini jelas ada kejahatan birokrasi. Kami minta kasus ini kembali di usut sampai tuntas”, Pungkas Syawal. (Lizar)








