
PALEMBANG, MEDIARAKYAT.CO – Pembangunan talud/drainase senilai Rp. 400.000.000 di wilayah RT 47 RW. 07 Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni Kota Palembang hingga saat ini masih menjadi polemik.
Proyek yang disebut-sebut usulan dari anggota DPRD kota Palembang Harya Pratistha Endhi Putra (PKB) kepada Dinas PUPR Kota Palembang berdasarkan aspirasi yang diserap pada Daerah Pemilihan (Dapil).
Dari hasil investigasi terakhir Tim LSM Gerakan Rakyat kembali ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
Syawalludin Ketua LSM Gerakan Rakyat menduga bahwa pekerjaannya dilakukan secara asal-asalan.
“Kami lihat fakta dilapangan jarak besi dipasang berjarak 40 cm, yang seharus nya 15cm serta tidak adanya split atau koral dalam adukan sehinga akan mengurangi mutu dari pekerjaan tersebut”, terang Syawal, Sabtu (13/12/2025).
“Dugaan ini mengarah pada pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena berpotensi merugikan keuangan negara. Oleh karena itu Kami meminta agar Kejaksaan Negeri Kota Palembang segera melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan kebenaran laporan ini dan mengambil tindakan hukum yang diperlukan”, pungkasnya. (Tim)








