
BANYUASIN, MEDIARAKYAT.CO ||
Terkait pemberitaan perihal rapat paripurna yang terkesan dipaksakan dan melanggar tata tertib persidangan pasalnya rapat paripurna rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Bupati Banyuasin diundur.
Dilansir dari salah satu media online, Ketua Fraksi PKB Emi Sumirta membenarkan bahwa rapat diskors.
Menurut Emi, perubahan jadwal di DPRD itu merupakan hal yang biasa melihat situasi dan kondisi yang ada.
“Karena jadwal yang ditetapkan oleh badan musyawarah hanya berbentuk rencana kerja, tapi walaupun demikian dalam melakukan perubahan harus juga melalui badan musyawarah,” jelasnya.
Emi juga membenarkan bahwa terdapat SiLPA sebesar Rp. 48 Miliar pada Dinas Pendidikan Banyuasin.
(SiLPA pada dasarnya merupakan sisa anggaran tahun lalu yang dapat dibawa dan digunakan kembali pada tahun berikutnya -red)
“Dalam rekomendasi LKPJ bupati, saya tergabung di pansus 2 dengan salah satu mitranya diknas. Pada rapat pansus itulah kami dapat informasi melalui kadis langsung bahwa terdapat kelebihan anggaran dari berbagai mata anggaran diantaranya gaji pegawai P3K”, terang Emi, dikutip dari mediaadvokasi.id
“Karena pada saat pansus minimnya data yang disampaikan dan terbatasnya waktu yang dijadwalkan kami pansus 2 sepakat untuk menyerahkan masalah ini ke tim perumus untuk didalami lagi,”lanjutnya.
Emi Sumirta sendiri diketahui merupakan anggota tim perumus, dimana tim perumus terdiri dari semua unsur pimpinan di DPRD yaitu pimpinan DPRD, ketua fraksi, dan pimpinan pansus.
“Sepanjang sepengetahuan saya pribadi tim perumus sudah melakukan rapat bersama TAPd yang dipimpin langsung Sekda Banyuasin, Bapeda, Dppkad, dan Dispenda. Tapi tidak ada yang mampu menjelaskan tentang anggaran diknas yang lebih Rp. 48 Miliar tersebut, Karena secara teknis dinas terkait yang bisa menjelaskan,” tambahnya.
Mengenai Rapat paripurna diskors, Emi menilai dilakukan secara tiba-tiba.
“Rapat diskors untuk menghadirkan Kepala Diknas secara langsung pada rapat berikutnya, sebelum jadwal paripurna pada hari senin tersebut. Tetapi rapat yang direncanakan tidak pernah terjadi dan tiba-tiba ada undangan paripurna dari Sekwan yang ditanda tangani Ketua DPRD Banyuasin. Itulah kronologis kenapa paripurna di skor karena kawan-kawan menolak paripurna tersebut,” paparnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin, Amirudin hanya menyuruh berkoordinasi dengan Kasubag Keuangan atau Kasubag Perencanaan. (***)





