
EMPAT LAWANG, MEDIARAKYAT.CO || Setelah sempat menggemparkan masyarat khususnya Kecamatan Pendopo dan sekitarnya terutama emak-emak, akhirnya berakhir sudah pelarian tersangka inisial “F” alias Goyek (39), warga Desa Jarakan, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)
Setelah sempat buron selama dua tahun atas kasus pembunuhan Adi Nata Putra, warga Desa Gunung Meraksa Baru, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Goyek akan merasakan dinginnya ubin penjara.
Goyek disergap di tempat persembunyiannya dalam pondok Bukit Matang Kubang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang pada Kamis (1/9/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolres Empat Lawang AKBP. Helda Prayetno, MM, Dalam Konferensi Pers Jum’at (2/9) sekitar pukul 10.00 wib, didampingi Kasat Reskrim AKP. Tohirin, Kasi Humas AKP. Hidayat dan anggota lainnya, membenarkan penangkapan buronan kasus pembunuhan tersebut.
Dikatakannya, kasus pembunuhan yang dilakukan ” F ” terjadi pada 10 Desember 2020 silam di Jalan Perkebunan PT.ELAP Plasma Divisi 1 Bukit Gadung Desa Jarakan, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang dan tersangka dapat dikenakan pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara.
Kasus ini bermula dari motip ketersinggungan saat pelaku membawa sawit dan cekcok dengan korban. Selanjutnya pada saat tersangka F sedang mengendarai sepeda motor sendirian dari Camp PT. ELAP Plasma hendak pulang menuju rumahnya di belakang Pasar Pendopo, Kelurahan Pendopo, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.
Sesampainya di TKP tepatnya di jalan perkebunan sawit PT Elap Plasma, sudah ada korban Adi Nata Putra sendirian tengah menunggu tersangka dengan memegang satu bilah senjata tajam jenis pisau atau wali.
Melihat korban, tersangka memberhentikan sepeda motor yang di kendarainya. Nah, pada saat tersangka masih berada di atas sepeda motornya, korban Adi Nata Putra langsung melakukan penikaman terhadap tersangka dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau ke arah bagian perut tersangka.
Akan tetapi tersangka berhasil menghindar dan menangkis tusukan yang dilayangkan oleh korban dengan menggunakan tangan kiri.
Tak pelak, tangan kiri tersangka terluka dan kemudian tersangka berhasil memegang tangan kanan korban.
Selanjutnya, pelaku secepat kilat mengeluarkan satu bilah senjata tajam jenis rambai ayam bergagang kayu warna hijau dan bersarung kulit warna coklat dengan panjang ± 30 sentimeter dari pinggang sebelah kirinya.
Kemudian, tersangka langsung melakukan penusukan sebanyak satu kali hingga mengenai perut sebelah kiri bagian atas korban.
Mendapat serangan tersebut, tubuh korban terjatuh dalam posisi tertelungkup menghadap ke tanah dengan usus terburai.
Melihat seterunya tak berdaya, pelaku langsung pergi meninggalkan korban dengan memutar arah kembali lagi ke camp PT Elap Plasma dengan mengendarai sepeda motor milik tersangka untuk memberitahukan kejadian tersebut kepada istrinya.
Usai peristiwa itu, pelaku langsung melarikan diri ke kebun milik tersangka yang berada di Talang Pesirah Desa Jarakan, masih di wilayah Hukum Polsek Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.
Usai melarikan diri, tepatnya Kamis (1/9/2022) sekitar pukul 03.00 WIB di Bukit Matang Kubang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku dari masyarakat bahwa adanya kegiatan pelaku, gerak gerik keluar masuk hutan.
Setelah cukup alat bukti, Tim Opsnal Polres Empat Lawang yang langsung dipimpin Kasat Reskrim AKP M Tohirin dan Kanit Pidum Ipda Ulta Deanto segera melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu berada di tempat persembunyiannya dalam pondok Bukit Matang Kubang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
Sampai di TKP, anggota langsung menerobos masuk dan melakukan penangkapan terhadap Pelaku “F” dan membawa pelaku untuk dimintai keterangannya lebih lanjut. (y2n)





