
BATAM, MEDIARAKYAT.CO – Polemik kematian Alm. Syahrudin di Hotel Harmoni Jl. Raja M. Tahir No. 1 Tlk. Tering, Batam, Kec. Batam Kepri hingga kini masih bergulir pasalnya uang santunan dari pihak hotel belum juga diserahkan ke pihak ahli waris.
Uang senilai Rp. 65 Juta kini dipegang oleh inisial RM teman mantan istri Alm. Syahrudin.
Situasi ini kemudian menjadi sorotan ketua LSM Gerakan Rakyat (GeRak) Sumatera Selatan.
Syawalludin menduga ada skenario yang tidak baik dalam penyelesaian proses perdamaian yang dilakukan pihak Hotel dengan yang diduga mengatasnamakan keluarga Korban.
“Bukan hanya itu, kami temukan ada sistem administrasi yang diduga ilegal, karena disinyalir ada rekayasa yang terang benderang”, kata Syawalludin, Minggu (23/02/2025).
“Kami memegang beberapa dokumentasi yang aneh, ini yang akan kita selidiki lebih dalam”, lanjutnya.
Kami melihat, kata Syawal, adanya surat perdamaian yg di tanda tangani bukan ahli waris/kuasa ahli waris, ehingga kasus ini seolah-olah sudah selesai antara pihak Hotel dengan keluarga korban.
” Anehnya, kenapa uang tersebut belum diberikan kepada ahli waris yang sebenarnya? Kalau memang itu murni diserahkan kepada RN selaku yang dikuasakan maka ada gak surat persetujuan dari pihak keluarga kandung? Mengingat RM ini adalah hanya sahabat mantan istri almarhum “, tanya Syawal.
“Padahal Surat ahli waris sudah diserahkan oleh pihak keluarga kepada Dedi dan diserahkan penuh untuk mengurus sampai tuntas masalah ini”, tutup Syawal.
Kakak Almarhum Syahrudin, yang biasa dipanggil Mak Lung meminta agar Dedi selaku pihak keluarga untuk mengurus persoalan ini hingga tuntas.
“Assalamualaikum Dedi, mak Lung minta sangat-sangat pada Dedi, tolong uruskan case almarhum ini. mak Lung minta Dedi tolong selesaikan sampai habis ya”, pinta Mak Lung Almarhum via Voice Note.
“Maaf, saya minta maaf banyak-banyak terlebih dulu.. Saya rasa tak perlu jumpa saya. Uangnya tolong transfer ke Dedi, karena saya telah diberi kuasa sepenuhnya pada Dedi”, tambahnya.
Syawalludin juga menegaskan, jika RM tidak ada niat atau itikad baik maka pihak keluarga sebaiknya menempuh jalur hukum.
Sayangnya RM saat dikonfirmasi media ini, hingga berita ditayangkan belum memberikan jawaban. (Lzr)








