
OGAN KOMERING ILIR, MEDIARAKYAT.CO –Terkait pemberitaan disalah satu media Online adapun Terkait distributor nakal Pembagiaan pupuk subsidi kecamatan Tanjung Lubuk dilansir dari Media Patriot.co.id adapun didalam berita ditulis “program meningkatkan dalam swasembada beras serta meringankan beban para petani dalam hal pupuk maka melalui program pemerintah Republik indonesia, pemerintah menyalurkan pupuk bersubsidi guna meringankan beban petani dan meningkatkan swasembada pangan khususnya padi sayang dengan program pemerintah yang mulia dalam hal subsidi pupuk di kotori oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab yang mementingkan diri sendiri dengan modus pembagian pupuk bersubsidi di tingkat distributor dan pengecer dalam manipulasi data RDKK (rencana definition kebutuhan kelompok).
Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) Libra kabupaten OKI pimpinan ibu Siti Aisyah menemukan praktek pembagian pupuk bersubsidi di kecamatan Tanjung Lubuk kabupaten OKI yang tidak wajar oleh pihak distributor kios makmur tani yang di pimpin oleh CV. Makmur abadi saudara paisol di duga manipulasi data dan penyimpangan pupuk bersubsidi, itu sudah saya laporkan ke pihak polres OKI melalui surat saya alhamdullilah polres OKI dan anggotanya kemarin turun, kata Siti Aisyah dalam wawancara ke mediapatriot.co.id (12/7/2024) di kediamannya.
Mekanisme dan aturan pembagian pupuk bersubsidi oleh pihak distributor ke petani dengan mencocokkan data RDKK, kartu tani dan KTP maka petani mendapatkan pupuk bersubsidi 10 karung per satu anggota kelompok per karung 50 kg dengan pembayaran per karung sebesar 120 ribu termasuk kuli panggul, ujar siti
Menjadi pertanyaan data petani sudah ada sewaktu petani pengambil pupuk pegawai distributor bilang pupuk sudah habis di ganti dengan uang 100 ribu per 10 karung pada hal petani mengalami keterlambatan pengambilan karena uangnya belum cukup dan seharusnya petani setiap pengambilan pupuk ke distributor tersebut harus petani langsung bukan pegawai distributor yang mengambil kartu tani dan KTP ke petani di duga praktek yang dilakukan oleh pihak distributor pimpinan saudara Paisol dan anak buahnya di duga keras ada penyimpangan, kata Siti di benarkan oleh kelompok tadi yang hadir di kediaman Siti Aisyah.
Menyikapi polemik tersebut media patriot mengkonfirmasikan ke dinas ketahanan pangan, tanaman pangan dan hortikultura (DKPTH) kabupaten OKI melalu whats app singkat Sahrul mengatakan hubungi saja bagian pupuk dan saya belum menerima berita di kecamatan tanjung lubuk pihak polres oki turun meninjau langsung ke distributor, katanya.
Petunjuk yang di berikan kadin DKPTH oki media patriot melalui via telepon menghubungi bagian pupuk saudara rizal konfirmasi perihal pengaduaan LSM Libra, Rizal mengatakan itu semua tidak benar kami menjalankan prosudur yang ada sesuai dengan data RDKK kami hanya memeriksa saja, ujarnya.
Pemerintah Republik Indonesia telah mengatur perundang undangan juklak dan juknis tentang pembagiaan pupuk bersubsidi dari pusat, propinsi, kabupaten/kota, kecamatan, distributor dan pengecer agar pupuk bersubsidi yang anggarannya memakai uang rakyat di gunakan sesuai kegunaan bukan untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri.”
Menanggapi pemberitaan tersebut pemilik kios Abadi Tani Herianto menyayangkan pemberitaan tersebut dikarenakan tidak adanya konfirmasi terlebih dahulu, sehingga berita yang dimuat tidak berimbang, sehingga menggiring opini tersendiri seperti halnya harga pupuk Harga het urea 112.500/sak
Npk 115.000/sak di Kios kita Abadi Tani ini, dan Distributor nya CV makmur abadi,
Untuk penulisan nama Kios Cv nya saja mereka sudah salah menulis, seharusnya kios kita ini Cv Abadi Tani bukan kios Makmur Tani yang di pimpin oleh CV. Makmur abadi mereka itu sudah tidak benar penulisanya, kalau kita sudah sesuai prosedural. yang kita jalankan menurut mekanisme yang kita pakai. Ungkapnya.
” Selain itu juga didalam pemberitaan itu mengatakan harga pupuk Rp 120.000. Sedangkan disini pasaran
Harga het urea 112.500/sak dan
Npk 115.000/sak di Kios kita juga pembagian kepetani, bukan kontributor seharusnya Kios sebenarnya itu salah pemberitaan dan petani dengan ini pupuk sentributor diganti dengan uang.itu semua tidak benar semua itu tidak pernah terjadi.jika mereka penerbitan berita mengkonfirmasi kepada kami biar bisa kita jelaskan. Terang heriyanto saat dimintai tanggapanya di Kios pupuk pada Senin (15/7/24).
Sementara petani yang sedang mengambil pupuk bernama Ab (60) asal dari desa Ulak Balam dari kelompok tani sinar harapan dan kemudian petani berinisial Ys (50) menjelaskan pengambilan pupuk disini urea /sak sebesar Rp 112,500 untuk pupuk NPK /sak Rp 115.000. Bukan Rp 120.000. Itu tidak benar terangnya.
Selain itu juga Distributor pupuk Cv Makmur Abadi Paisol Efendi
Juga memberikan penjelasan terkait pemberitaan tersebut ia mengatakan “oknum LSM yang mengatas namakan LSM Libra Baik untuk dinas instansi maupun masyarakat umum tindakan LSM ini sudah sangat meresahkan masyarakat artinya membuat berita menggiring opini masyarakat yang tidak baik tanpa melakukan konfirmasi kepihak yang terkait.
Menanggapi masalah berita berita ini untuk masalah pupuk bersubsidi kami selaku Distributor dan juga pengecer itu adalah seperti analoginya pegawai cetering jadi selaku pegawai cetering yang disitu memesan menu makanan itu adalah petani. dari dinas pertanian, yang memberikan lokasi kuota pupuk kepihak terkait perpemulator yaitu pabrik.
‘Dan Pt Pusri dari bawa karena sudah ada kuota dari dinas pertanian tersistimatis di puber disitu sudah tercantum nama nama kelompok tani dan ataupun petani tanpa terdaftar disitu juga dapat melakukan penebusan pembelian pupuk jadi tidak ada kata kata pembagian disitu, ada transaksi subsidi ada selisih harga antara non subsidi ada ketentuan ketentuan yang berlaku disitu.
“Kita ini sebagai distributor cuma menerima data kuota melakukan penerbitan mengirim ,mengumpulkan stok digudang dan juga menunjuk pengecer, yang kami tunjuk yaitu Cv Abadi Tani ini sudah berjalan kurang lebih 2 tahun, dan ini tetap dalam pengawasan kami artinya bersama sama mengawasi dengan dinas pertanian, harus melakukan penjualan dengan aturan aturan yang berlaku disini ada aturan yang mereka harus taati mulai dari penebusan itu harus mempunyai KTP, harus masuk dalam kelompok tani kemudian dimasukkan dalam data online jika sudah termasuk data di online tidak bisa diganti data orang lain semua itu urasanya pengecer, karena hukum kami cuma sebatas menyiapkan pupuk dan menyediakan pupuk ke pengecer, masalah penebusan pembelian itu melalui pengecer.
Didalam pemberitaan itu juga menyebutkan dugaan manipulasi data kami tidak mengerti sedangkan yang mengeluarkan alokasi data itu berdasarkan dari dinas pertanian melalui PPL kemudian PPL itu langsung ke kelompok tani berarti itu dari bawa kelompok tani mengusulkan sebagai ketentuan sebagai syarat dan segala macamnya menyerahkan data kekelompok tani ke PPL, lalu dimasukkan kedalam sistem saya sebagai konstributor sangat dirugikan akan tetapi dengan adanya pemberitaan ini kami pribadi sangat dirugikan. Karena hal ini telah mencatut pribadi, padahal kita tidak mempunyai hubungan dengan permasalahan ini karena yang melukan penjual dilapangan itu pengecer.
Kami berharap kepada pihak media dan LSM yang menerbitkan pemberitaan tidak benar kami menghimbau agar bisa mengklatifikasi atas pemberitaan tersebut.tentu dalam hal ini kami akan mengambil langkah langkah Hukum Himbaunya.
Selain itu juga PPL kecamatan Tanjung Lubuk Darul Kutni S.p juga menjelaskan “kalau menurut saya itu tidak benar dari segi harga mereka menyebutkan Rp.120.000 sedangkan harga di Kios Rp.112.500 untuk harga pupuk UREA sedangkan pupuk PHONSKA Rp.115.000 . Itu sangat meresahkan juga, sedangkan yang di foto foto itu mobil yang sedang mengangkut pupuk, petani yang mengambil pupuk kalau tidak pakai mobil, ya pakai apa ? Mereka itu bergabung perkelompok. Kami bekerja dengan sesuai fakta yang ada dan sesuai dengan aturan.”Terang Darul.(Nelly)





