
BANYUASIN, MEDIARAKYAT.CO || Selama 4 bulan berlalu laporkan terkait dugaan penyelewengan penggunaan Dana Desa (DD), Desa Rantau Bayur tahun anggaran 2022, dua anggota BPD Rantau Bayur pertanyakan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, Senin 19 Juni 2023.
Pasalnya, dalam laporan terkait banyak penyimpangan dalam laporan realisasi anggaran pengunaan Dana Desa Tahun 2022 itu, yang telah telah dilaporkan kepada Inspektorat Banyuasin dan Kejari Banyuasin tersebut.
Dilansir dari media PALPOS.ID, Hingga saat ini tidak ada kejelasan atau pemanggilan kepada pelapor untuk dimintai keterangan. Hal itu seperti disampaikan, Sekretaris BPD Rantau Bayur, Musa ke awak media.
Musa mengatakan, pihaknya selaku pelapor merasa bingung dengan apa yang mereka laporkan ke Kejari dan Inspektorat Banyuasin, terkait banyaknya penyimpangan dalam laporan realisasi pengunaan dana desa Rantau Bayur tahun 2022.
“Karena sebagai pelapor pihak kita tidak pernah dipanggil atau dimintai keterangan secara langsung, baik oleh pihak Kejari maupun Inspektorat Banyuasin,”ungkapnya
Sementara tambahnya, dari pihak terlapor telah beberapa kali dipanggil, namun sangat disayangkan hingga saat ini tidak ada kejelasan terkait laporan tersebut dan menimbulkan tanda tanya besar, ada apa?
“Sebagai pelapor kami sangat heran dengan apa yang dilakukan Kejari Banyuasin dan Inspektorat, padahal laporan kami sudah jelas,” tuturnya.
Namun menurut Musa, setelah dilaporkan malah semakin tidak jelas. Jadi seumpama laporan mereka tidak jelas kenapa sampai saat ini tidak dipanggil untuk diminta keterangan biar lebih jelas.
“Secara tingkatan pihak kita telah berupaya menempuh jalur yang benar. Kalau laporan yang disampaikan tidak diproses atau akan dihilangkan, maka pihak kita akan lakukan keadilan jalanan,”ujarnya.
Dikatakannya lagi, tentu akan mereka laporkan hingga ke Kejati Sumsel seandainya di tingkat Kabupaten tidak ada upaya penegakan hukum yang jelas.
Sementara, Kejari Banyuasin melalui Kasubsi Bidang Pidsus, Muis saat dikonfirmasi terkait hal itu mengemukakan, sejauh ini pihaknya telah memproses terkait laporan yang disampaikan oleh kedua BPD Rantau Bayur tersebut.
“Namun karena untuk melakukan audit terkait berapa kerugian negara, dari dugaan penyelewengan dalam laporan realisasi pengunaan dana desa itu, pihak kita telah menyerahkan hal ini kepada Inspektorat Banyuasin, guna untuk melakukan audit lebih lanjut, imbuhnya.
Masih kata Muis, untuk laporan itu telah mereka proses namun semua menghitung kerugian dilakukan pihak APIP yang berwenang.
“Kami juga sudah menyurati pihak inspektorat terkait laporan itu untuk segera ditindaklanjuti dan apakah nanti kan berlanjut kami masih menunggu dari pihaknya inspektorat Banyuasin juga,” tutupnya. (*/cg)






Tindak lanjut mana bupati dan kadis jgn bs berkoar koar saja