
OGAN KOMERING ILIR, MEDIARAKYAT.CO || Blokade Pagar yang berdiri menutup akses menuju sekolah SMKN 3 Kayuagung dan perumahan jalan seriang kuning, Kelurahan Kedaton Kecamatan Kayuagung terpaksa dibongkar paksa oleh Tim Penertiban Gabungan Satpol PP Provinsi Sumsel dan Satpol PP Kabupaten OKI, pada Senin (31/10).
Penertiban yang dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Provinsi Sumsel Aris didampingi Kasat Pol PP Kabupaten Ogan Komering Ilir Abdurrahman. Kasat Pol PP Provinsi Sumsel Aris mengatakan, pembongkaran paksa pagar bangunan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor : 785/kpts/Satpol PP/2022.
“Setelah melayangkan tiga kali surat teguran pada Agustus 2022 lalu namun surat himbauan yang kami layangkan tak juga digubris oleh pihak ahli waris dengan sangat terpaksa kami bongkar paksa”, Terang Aris.
“Kami meminta kepada ahli waris yang memagar seng untuk membongkar segara blokade yang dipasang , hingga saat ini belum juga dilakukan,” lanjutnya.
Sementara itu Kasat Pol PP Kabupaten OKI Abdurrahman menyampaikan, pembongkaran bangunan pagar berlokasi menuju akses ke SMKN 3 Kayuagung yang terletak dijalan seriang kuning RT 06 Kecamatan Kayuagung Kabupaten OKI.
“Ada tiga titik lokasi pembongkaran bangunan pagar yang berdiri. Setelah dibongkar kita akan melakukan patroli dalam seminggu kedepan memastikan tidak ada lagi blokade pagar yang dipasang”, imbuhnya.
Dikatakan Abdurahman, tim gabungan penertiban melibatkan Sat Pol PP Provinsi Sumsel sebanyak 40 orang sedangkan Sat Pol PP Kabupaten OKI berjumlah 50 orang dan TNI/Polri 90 orang dibantu Personil PBK Kabupaten OKI.
Sementara lurah Kedaton Deni mengatakan dengan pembokaran blokade jalan yang menuju SMKN 3 Kayu Agung masyarakat disini berterimakasih karena jalan ini bisa dilewati seperti semula, Deni menambahkan setelah ini diharapkan jangan ada lagi penutupan jalan seperti ini, jikalau ada yang menutup jalan segera laporkan kepihak yang berwenenang. (nel)








