
KAYUAGUNG, MEDIARAKYAT.CO – Vonis Mejelis Hakim PN Kayu Agung tersangka Hendra dan Jang Kocot 15 tahu Bui pembunuhan terhadap Saidina Ali menuai proses keluarga tersangka Jang Kocot. Menurut Man ayah kami Jang Kocot tidak bersalah, kenapa divonis 15 Tahun bui.
Farida Leni anak korban Saidina Ali mengakui bahwa Jang Kocot tidak bersalah, karena bukan pembunuh ayahnya. Dia minta Jang Kocot dibebaskan.
Vonis Majelis Hakim PN Kayu ini
dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Kayu Agung Nugroho Suryo Sulistio dengan anggota Majelis Indah Wijayanti dan Nadia Septianie di PN Kayu Agung,Selasa (2/7/20124.
“Bahwa kedua terdakwa, Hendra dan Jang Kocot, terbukti bersalah dalam kasus ini. Mereka dijatuhi hukuman 15 tahun penjara,”kata Agung Nugroho.
Sementara Ketua PN Kayu Agung Hendri Hanafi,SH,MH meminta keluarga terdakwa mengambil langkah hukum yakni melalui banding.
Kasus pembunuhan ini terjadi karena dendam pelaku Hendra terhadap korban. Kejadian itu terjadi di Desa Padang Bulan 30 Oktober 2023 sekira pukul 23.30 WIB, dimana pelaku melihat korban sedang menonton orgen tunggal dengan korbannya Saidina Ali (51). Saat perjalanan pulang ke Rumah, pelaku kemudian membacok korban hingga jatuh dari motor, yang kemudian dikeroyok kedua pelaku Hendra dan Jang Kocot.
Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes M Anwar Rekso Widjoyo didampingi Kanit 1 Subdit 3 Jatanras, Kompol Willy Oscar dan Personel Polres OKI mengatakan, awal niat tersangka merencanakan pembunuhan kepada korban ketika pelaku bertemu di acara Orgen Tunggal, pristiwa itu terjadi karena pelaku menyimpan dendam.
“Pelaku pulang ke Rumah mengambil sajam jenis parang dan mengajak rekannya menghabisi nyawa korban secara bersama-sama,” katanya, saat rilis di Mapolres OKI, Selasa, 7 November 2023 lalu.
Pelaku diamankan dengan barang bukti, termasuk pakaian dan alat yang digunakan dalam ,melakukan kejahatan ini. Mereka dijerat dengan Pasal 340 atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 dengan ancaman pidana mati atau hukuman seumur hidup. (Novis)





