
OGAN ILIR, MEDIARAKYAT.CO – Rapat Paripurna XIII DPRD Kabupaten Ogan Ilir (OI) Tahun sidang 2024 dalam rangka pembahasan Raperda tentang APBD kabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2025, berlangsung di gedung paripurna DPRD OI, Jumat sore (30/08/2024).
Rapat paripurna tersebut, dipimpin Ketua DPRD OI, Suharto HS, didampingi Wakil Ketua II Ahmad Syafei dan dihadiri 31 dari 40 anggota DPRD OI.
Pada pembicaraan tingkat kedua, yakni; Penyampaian laporan badan anggaran hasil pembicaraan tingkat kesatu; Pengambilan keputusan rapat paripurna; Pendapat akhir Bupati OI.
Selaku juru bicara Rahmadi Djakfar, melaporkan hasil dari laporan badan anggaran, tentang anggaran belanja daerah tahun 2025, selanjutnya ditetapkan sebagai APBD 2025.
Lanjut Rahmadi, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2003 tentang pedoman surat anggaran pendapatan dan daerah tahun 2025.
Kepala Daerah telah menyampaikan rancangan kebijakan umum anggaran tahun 2025 yang dibahas dengan anggaran dan setelah dalam penandatanganan kesepakatan.
Dapat disimpulkan, pendapatan daerah tahun 2025 direncanakan Rp.351.637.020.436 yang terdiri dari satu pendapatan asli daerah sebesar Rp. 239.681.528.053, pendapatan transfer sebesar Rp.1.111.955.493.883, ketiga lain-lain 380 juta yang bersumber dari pendapatan kita.
Rencana belanja daerah setiap perangkat daerah pada rancangan peraturan daerah 2025 dengan jumlah Rp.1.359.759. 852.436. dengan perincian penelitian pelabuhan dan opini untuk tempatnya dalam laporan yang sudah dilakukan tersebut di anggaran pembiayaan dapat menyetujui penerimaan pembiayaan daerah pada RAPBD 2025 sebesar Rp.9.122.800.000,-dan pengelolaan pembiayaan sebesar Rp. 1.360.759.185.436,-.
“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim DPRD dengan ini dapat menyetujui rancangan peraturan daerah kabupaten, tentang anggaran tahun 2025, ditetapkan di Indralaya 30 Agustus 2024,” ucapnya.
Selanjutnya Muhsina selaku Sekretaris Dewan juga melaporkan, menetapkan menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 yang telah dibahas badan anggaran dewan perwakilan rakyat anggaran pemerintah daerah dan kabupaten kota untuk ditetapkan dalam persetujuan bersama antara dewan perwakilan rakyat daerah, ditetapkan di Indralaya pada tanggal 30 Agustus 2024.
Dalam sambutannya Bupati OI, Panca Wijaya Akbar antara lain mengatakan, setelah melakukan pembahasan rancangan APBD Tahun anggaran 2025 adapun terhadap masukan saran serta rekomendasi yang telah disampaikan baik pada saat pembahasan maupun pada saat rapat paripurna kami ucapkan terima kasih dan hal tersebut akan menjadi perhatian.
Selanjutnya kita bersama-sama yang pada prinsipnya telah menyetujui rancangan APBD 2025 dengan demikian sesuai dengan isi keputusan bersama kami akan segera menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun anggaran 2025 dimaksud beserta seluruh dokumen pendukungnya kepada pemerintah provinsi Sumatera Selatan untuk dievaluasi mudah-mudahan dapat segera ditetapkan sehingga pada awal bulan Januari 2025 tahun anggaran 2025 dapat kita laksanakan.
Bupati juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua take order Pembangunan Daerah dan segenap lapisan masyarakat Kabupaten Ogan Ilir atas dukungan dan partisipasinya dalam penyelenggaraan pemerintah daerah mudah-mudahan Allah selalu memberikan petunjuk dan bimbingannya kepada kita dalam memberikan pengabdian terbaik untuk masyarakat.
Masih kata Bupati, secara pribadi terutama Pemkab OI, dirinya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota DPRD OI Periode 2019-2024 baik yang terpilih kembali baik yang tidak terpilih tentunya dalam kurun waktu 3 tahun bersama saya apabila ada kebijakan ataubhal-hal mungkin yang kurang menyenangkan. (Lizar)





