
MUARA ENIM, MEDIARAKYAT.CO || Dari hasil Audit Inspektorat Kabupaten Muara Enim pada Tahun 2021, ditemukan dugaan korupsi oleh Mantan Kades (YE) Kuripan Selatan Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim dalam kasus pemanfaatan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun Anggaran 2016–2020.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Tersangka YE sebelumnya telah diberikan kesempatan agar menyempurnakan laporan serta mengembalikan kerugian Negara sebesar RP. 570.000.000 (Lima Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah), namun hingga saat ini tersangka tidak ada itikad baik untuk mengembalikan Uang tersebut.
Oleh karena itu Kejari Muara Enim, Irfan Wibowo, SH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus ) Ari Prasetyo SH., MH. Memeriksa dan akhirnya menetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa tahun anggaran 2016–2020.
“Hari ini kita menetapkan YE sebagai tersangka korupsi DD Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016–2020 dengan modus membuat laporan pertanggungjawaban keuangan desa secara fiktif dan manipulasi serta setoran biaya pajak yang dipotong namun tidak disetorkan”, Terang Ari, Kamis (16/06).
Dalam kasus ini tersangka YE dikenakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, pasal 2 dengan ancaman pasal 2 paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun Penjara dan denda paling dikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah. Kemudian Pasal 3 dengan ancaman pidana paling sedikit 1 tahun Penjara dan paling banyak 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Saat ini tersangka YE ditahan dan titipkan ke Lapas Klas ll B Muara Enim selama 20 hari kedepan guna proses percepatan penanganan perkara tersebut. (red)





