
BANYUASIN, MEDIARAKYAT.CO – Sekda Banyuasin Ir Erwin Ibrahim,ST,MM,MBA,IPU,ASEAN Eng melakukan pemantauan pemberkasan PPPK Banyuasin yang lulus.
“Calon peserta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tahap 1 dalam pemberkasan dokumen asli dan digital,”jelas Erwin, Senin (20/1/2025).
Tujuan pemberkasan PPPK yang lulus, jelas Erwin untuk memastikan kelayakan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK dan Surat Keputusan (SK) PPPK.
“Pemberkasan juga dilakukan untuk memastikan kesiapan calon pegawai sebelum resmi bertugas,”tandas Erwin.
Lanjut Erwin, tahapan pemberkasan akhir PPPK meliputi: Melengkapi dokumen yang dibutuhkan, Pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani.
Dokumen yang perlu dilengkapi dalam pemberkasan PPPK adalah: Daftar Riwayat Hidup (DRH), Gelar, Alamat tempat tinggal, Riwayat pendidikan, Organisasi.
“Pemberkasan PPPK dilakukan secara online, sehingga tidak perlu membawa berkas secara fisik,”ujar Erwin (Lubis)





