
#Perampingan OPD Dari 30 Jadi 22
Palembang, Mediarakyat.co – Sekda Kabupaten Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU, ASEAN Eng, menghadiri rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Banyuasin tentang Tata Cara dan Pelaksanaan Sanksi Administratif serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Aula Musi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Kamis (24/9/2026).
Sekda Erwin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan atas fasilitasi harmonisasi kedua rancangan peraturan tersebut. Menurutnya, proses harmonisasi menjadi bagian penting agar regulasi yang disusun memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif.
“Terima kasih atas fasilitasi yang telah diberikan. Pemerintah Kabupaten Banyuasin telah melakukan perampingan OPD, kurang lebih dari 30 menjadi 22 perangkat daerah. Ini dilakukan untuk optimalisasi perangkat daerah, sehingga fungsi dan tugas masing-masing OPD dapat berjalan lebih efektif,” ujar Erwin.
Ia menjelaskan, melalui rancangan peraturan tersebut, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi setiap perangkat daerah akan diatur secara jelas. Pemerintah Kabupaten Banyuasin menargetkan regulasi tersebut dapat diberlakukan mulai Januari mendatang. (Rizki/Lubis)



