
PALEMBANG, MEDIARAKYAT.CO– Alokasi anggaran Sekretariat DPRD dengan total nilai Rp 62,3 Miliar untuk dua kegiatan menjadi sorotan publik, di tengah tuntutan transparansi pengelolaan APBD yang berpihak pada kesejahteraan warga.
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang ditelusuri redaksi, terdapat dua paket besar yakni Paket Pelaksanaan Reses dengan pagu Rp 37.000.000.000 dan Paket Publikasi dan Dokumentasi DPRD dengan pagu Rp 25.325.843.296.
Reses merupakan kegiatan resmi anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing, yang pelaksanaannya diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjadi kewajiban setiap anggota dewan.
Namun besarnya pagu tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai output dan outcome kegiatan, terutama terkait kondisi infrastruktur, banjir, dan ekonomi warga yang masih menjadi keluhan utama di sejumlah wilayah.
Selain itu, paket Publikasi dan Dokumentasi DPRD senilai Rp 25,3 Miliar juga menjadi perhatian, terkait peruntukannya untuk penyebaran informasi kegiatan DPRD kepada publik melalui media massa dan dokumentasi kegiatan dewan.
Data RUP yang sama juga mencatat adanya paket lain di Sekretariat DPRD, seperti paket Home Use Rumah Dinas senilai Rp 861 Juta dan paket Humas senilai Rp 1,15 Miliar, yang turut tercatat dengan metode Pengadaan Langsung.
Metode Pengadaan Langsung yang tertera dalam RUP tersebut menjadi catatan kritis, karena publik menilai metode tersebut perlu penjelasan lebih transparan terkait mekanisme pelaksanaan, daftar penyedia, serta pertanggungjawaban penggunaannya agar sesuai prinsip akuntabilitas.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Sekretariat DPRD Kota Palembang, terkait rincian penggunaan anggaran reses dan publikasi tersebut, termasuk daftar media dan lokasi reses. Pihak APIP, BPK, dan pihak terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan terbuka sebagai bagian dari prinsip transparansi anggaran dan hak jawab publik.



