
BANYUASIN, MEDIARAKYAT.CO – Aktivitas gudang penampungan Crude Palm Oil (CPO) yang diduga ilegal di wilayah Pangkalan Panji, Kecamatan Banyuasin III, kembali menuai sorotan. Setelah sempat tidak beroperasi, kini gudang tersebut dikabarkan kembali aktif dengan aktivitas bongkar muat dan keluar-masuk mobil tangki yang terpantau warga.
Kembalinya aktivitas gudang itu memicu tanda tanya besar terkait legalitas usaha dan pengawasan aparat penegak hukum (APH). Warga menilai, jika benar beroperasi tanpa izin resmi, aktivitas tersebut berpotensi merugikan negara serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
“Mobil tangki kembali keluar masuk. Kami minta aparat turun langsung dan memeriksa izin operasionalnya. Jangan sampai ada kesan pembiaran,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat mendesak instansi terkait, mulai dari pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum, segera melakukan inspeksi dan mengungkap status hukum gudang tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, warga meminta tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak pengelola gudang maupun instansi berwenang terkait legalitas
operasional lokasi penampungan CPO tersebut. Dugaan aktivitas ilegal ini pun kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Banyuasin. (Cg)




