
BANYUASIN, MEDIARAKYAT.CO – Tiga unit mobil tangki yang diduga mengangkut minyak ilegal diamankan Unit Pidsus Satreskrim Polres Banyuasin di kawasan Rumah Makan Magelang, Kelurahan Kayuara Kuning, Kecamatan Banyuasin III, Jumat (5/6/2026).
Meski disebut telah diamankan sejak sekitar pukul 10.00 WIB, ketiga kendaraan baru dibawa ke Mapolres Banyuasin menjelang pukul 23.00 WIB. Jeda waktu yang cukup panjang itu memicu tanda tanya publik dan membuka ruang spekulasi di tengah masyarakat.
Sejumlah wartawan dan LSM yang memantau di lokasi mengaku menerima informasi adanya dugaan upaya penyelesaian perkara di luar mekanisme hukum.
Bahkan sempat beredar narasi bahwa muatan tangki merupakan CPO. Namun, informasi tersebut dibantah oleh pihak yang berada di lokasi karena tercium aroma menyengat yang diduga kuat berasal dari bahan bakar minyak.
Lembaga (LSM) Banyuasin, Ismail, menegaskan aparat harus mengusut tuntas kasus ini hingga ke aktor utama, bukan hanya sopir di lapangan. Menurutnya, praktik minyak ilegal selama ini telah merugikan negara, merusak lingkungan, dan menjadi perhatian masyarakat luas.
Hingga berita ini diturunkan, Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP Sandi Karisma belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum kendaraan, sopir yang diamankan, maupun asal-usul muatan dalam tangki tersebut.
Publik kini menunggu langkah tegas dan transparan dari Polres Banyuasin agar penanganan kasus ini tidak menimbulkan spekulasi serta tetap menjunjung prinsip penegakan hukum yang profesional dan akuntabel. (Cg)




