
Banyuasin, Media Rakyat – Aparat Kepolisian Resor Banyuasin melaksanakan pengamanan sekaligus menyikapi penyampaian aspirasi masyarakat Dusun IV Pandan Desa Lubuk Lancang, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, yang menyampaikan protes terkait aktivitas galian C di wilayah mereka.
Kehadiran personel kepolisian bertujuan memastikan aksi berlangsung aman, tertib, dan kondusif, serta mencegah terjadinya gangguan keamanan maupun potensi konflik di tengah masyarakat, pada (13/4/2026).

Selain melakukan pengamanan, polisi juga membuka ruang dialog antara masyarakat dengan pihak-pihak terkait agar setiap aspirasi dan keluhan warga dapat disampaikan sesuai mekanisme yang berlaku. Aparat mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan komunikasi yang baik, menjaga ketertiban umum, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Petugas Aparat dilapangan menegaskan akan menindaklanjuti setiap laporan maupun informasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum dalam aktivitas pertambangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait, termasuk pemerintah daerah dan pihak berwenang di bidang pertambangan serta lingkungan hidup.
”Masyarakat juga diimbau untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban, serta mempercayakan proses penanganan kepada aparat penegak hukum. Kepolisian berkomitmen hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat dengan mengedepankan pendekatan persuasif, profesional, dan humanis dalam setiap penyelesaian permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat,” ujar petugas dilapangan.
Sebelumnya, penindakan terhadap dugaan aktivitas galian C ilegal di wilayah Kabupaten Banyuasin juga telah dilakukan oleh aparat kepolisian sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kegiatan pertambangan yang tidak sesuai ketentuan.(GP)








