
Kamis, 3 September 2026 Akan Temui Ketua Komisi III DPR RI DR. Habiburokhman, SH, MH
PALEMBANG, MEDIARAKYAT.CO – Advokat Afdhal Azmi Jambak, SH memohon perlindungan dan penegakan hukum kepada Menteri HAM terkait dugaan pengeroyokan dan penyekapan yang dialami kliennya, Irza Prasetya. Dugaan pelaku adalah pengusaha galian C Junaidi, ST alias Ajun dan kawan-kawan. Peristiwa pada 2 Juni 2026 itu sempat viral setelah rekaman video pemukulan sadis beredar di media sosial.
Pada Rabu, 2 September 2026, Afdhal bersama aktivis 1998 Nachung Tajudin menyampaikan Surat Permohonan Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) kepada Menteri HAM yang diwakili Wakil Menteri HAM, Mugiyanto. Dalam pertemuan di ruang kerja Wamen HAM, Mugiyanto menyambut baik laporan tersebut dan menyatakan akan memerintahkan Kakanwil HAM Sumsel untuk memonitor serta memberikan perlindungan kepada korban.
“Saya akan minta Kakanwil HAM Sumsel memonitor dan memberikan perlindungan terhadap korban Irza Prasetya. Dari video rekaman yang disampaikan, saya selaku Wamen HAM memberikan atensi serius,” kata Mugiyanto Sipin, M.AP, alumnus UGM dan mantan aktivis pro-demokrasi kelahiran 2 November 1973 itu.
Selain ke Kementerian HAM, Afdhal juga melaporkan dugaan keberpihakan Ketua Majelis Hakim perkara Nomor: 871/Pid.B/2026/PN Plg, Afrizal Hady, SH saat sidang pemeriksaan saksi korban pada Kamis 13 Agustus 2026. Menurut Afdhal, hakim diduga menekan, mengintimidasi dan mengancam Irza Prasetya, serta tidak memutar video bukti elektronik penganiayaan di persidangan. “Saya sampaikan kepada Bapak Wamen bahwa sikap dan perilaku Ketua Majelis Hakim sungguh sangat saya sayangkan. Memihak kepada Terdakwa dan merendahkan klien saya,” ujarnya.
Afdhal menyebut, dalam persidangan terdakwa hanya mengakui memukul 3-4 kali dengan kayu kecil, padahal korban menerangkan dipukuli sekitar 15 kali dengan kayu besar. Video penganiayaan itu sudah tersebar luas dan membuat malu korban serta keluarga di Lubuk Basung, Agam, Sumbar. JPU Sigit Subiantoro, SH juga dinilai berdiam diri dan tidak membela korban. Ahli Hukum Pidana UNSRI, DR. Sri Sulastri, SH, M.Hum menilai JPU harus menuntut maksimal ditambah sepertiga jika terbukti terdakwa berbelit-belit dan pernah dihukum sebelumnya.
Afdhal mengaku sudah melaporkan Ketua Majelis Hakim ke Ketua Komisi Yudisial RI, Ketua MA, Badan Pengawasan MA, dan Hakim Pengawas PT Palembang. JPU Sigit Subiantoro, SH juga dilaporkan ke Jaksa Agung RI c/q Jamwas, Komisi Kejaksaan, dan Aswas Kejati Sumsel. Pada 26 Agustus 2026 laporan juga telah disampaikan ke Komisi III DPR RI. “Moga Pak Habiburokhman, Ketua Komisi III dan anggotanya memanggil JPU dan majelis hakim ke DPR RI atas perilaku mereka yang kelihatan tidak netral, tidak adil, tidak jujur dan tidak benar,” paparnya. Menanggapi hal itu, Mugiyanto mendukung langkah pelaporan ke Komisi III dan meminta Afdhal menemui DR. Habiburokhman, SH, MH pada Kamis 3 September 2026 di DPR RI.
Kakanwil Kemen HAM Sumsel, Hendry Marulitua, S.H., M.H. juga merespon laporan tersebut. Melalui telepon ia menyatakan akan segera cek dan monitor kasus ini. Hendry terkejut mendengar Irza didakwa dengan kerugian hanya Rp2.100.000 namun ditahan sejak 2 Juni 2026. Afdhal menyebut kerugian versi terdakwa hanya Rp600.000. Ia juga telah tiga kali bersurat ke Ketua PN Palembang agar penahanan tidak dilakukan sesuai Perma Nomor 2 Tahun 2012.
Anggota Komisi III DPR RI H. Benny Utama, SH, MM yang melihat video viral itu menyebut tindakan tersebut “sadis dan tidak manusiawi”. Ia mendesak JPU dan majelis hakim bekerja jujur, adil dan objektif, serta menuntut agar fakta pemukulan diungkap di persidangan. Afdhal menambahkan, dari SIPP PN Palembang diketahui Junaidi alias Ajun pernah divonis 1 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam perkara Nomor: 99/Pid.B/2012/PN.Plg yang dikuatkan PT Palembang Nomor: 183/PID/2012/PT.PLG tanggal 13 Nov 2012 terkait usaha niaga migas tanpa izin. “Kalau benar belum dieksekusi, ini harus jadi perhatian serius,” tegas Afdhal yang juga Wakil Ketua PWI Sumsel ini. (Cg)



