
KALIMANTAN BARAT, MEDIARAKYAT.CO || Tim relawan dan simpatisan beserta keempat Calon Kepala Desa Parek memenuhi panggilan PPKD Kecamatan terkait Gugatan ketidak Adilan hukum (Money politik dan intimidasi/penekanan hak pilih) dalam Pilkades, Kecamatan Air Besar Kabupaten Landak Kalimantan Barat, Selasa (20/09) sekira Pukul 10:00 WIB.
S selaku Cakades nomor 4, mengatakan Aksi damai sengketa pilkades desa parek berjalan aman dan kondusif.
“Namun sangat di sayangkan laporan keempat calon di tolak PPKD Kecamatan Air besar. di tolaknya dengan Alasan keteledoran PPKD desa terkait BA pernyataan sikap 4 calon keberatan di buatkan BA ( BERITA ACARA ) pada tanggal 2 September dan BA Gugatan pada tanggal 12 September 2022 namun tidak di gubris.”, Ujar S.
“Netralitas PPKD Kecamatan perlu di pertanyakan atas pelanggaran L dengan dasar hukum Perbub No. 18 thn 2021 sangat jelas, Sehingga dalam hal ini 4 kandidat cakades parek harus naik banding tingkat kabupaten”, Ujarnya.
Kalau tidak di gubris maka masyarakat akan bertindak atas ketidak adilan hukum di Kabupaten landak khususnya desa parek, L di nyatakan disk oleh PPKD desa. Namun PPKD kecamatan masih ambigu
Masyarakat Desa parek masing-masing 7 dusun Sudah membuat mosi tidak percaya dan kesepakatan menandatangani pernyataan diskualifikasi terhadap L
“Harap gentelmen out ( pangilan kampung L). Jangan berlindung di ketiak backingan orang atas”, Kata S
“Politik keji main tekan intimidasi masyarakat awam, mana citra manusia mu yang berprilaku roh halus itu. Pilkades money politic dilarang tapi masih di lakukan incumbent itulah sanksi yg harus di kena sanksi berat dan harus diskualifikasi”, tegasnya.
“Bukti jelas timses L Sdr. A dan tim sukses L yang lainnya melakukan serangan fajar dengan modus relawan, disitu bukti lengkap video masyarakat yang klarifikasi. Jika tidak pilih L akan di hapus program BLT.PKH.KKS dan bantuan pemerintah lainnya”, ungkapnya. (win)





