
BANYUASIN, MEDIARAKYAT.CO || Seorang suami di Banyuasin beinisial Y warga Sukajadi Banyuasin nekat mengubah data Kartu Keluarga (KK) lamanya dengan yang baru dengan merubah data mantan istrinya menjadi status ‘meninggal dunia’.
Pemalsuan data mantan istrinya ini tak lain demi melancarkan pernikahannya dengan seorang wanita untuk dipersunting menjadi istrinya yang baru.
Perbuatan ini membuat Korban Merasa tidak terima oleh kelakuan mantan suami yang telah membuat akta Kematian palsu.
Lia (34) warga Desa Muara Sugih Kecamatan Tanjung Lago Banyuasin, telah melakukan berbagai cara untuk membatalkan statusnya yang telah di anggap meninggal tersebut pasalnya hal itu sangat merugikan Lia, karena setiap dia hendak berurusan seperti mau vaksin dan berobat menggunakan kartu BPJS tidak bisa karena NIK atau nomor induk kependudukkannya sudah di hapus oleh pihak pemerintah.
“Kalau Akta Kematian yang sudah keluar itu menggunakan data palsu dan hal itu dilakukan oleh mantan suami saya Y,” kata Lia
“Saya sudah membuat laporan di Polsek talang kelapa terkait permasalahan ini, dan sudah di BAP namun sudah hampir 2 tahun belum ada penyelesaian dan pihak Disdukcapil melalui Kepala UPTD Kecamatan Talang Kelapa meminta surat BAP dulu dari pihak kepolisian,” Terangnya.
Lia mengatakan, jika dirinya kecewa dengan permasalahan ini, dia hanya berharap NIK nya biasa aktif kembali.
“Karena saya hendak membuat KK karena itu penting untuk anak saya masuk sekolah. Tolonglah, pihak kepolisian UPT untuk menghidupkan kembali NIK saya, cuma itu permintaan saya”, Harap Lia.
“Kalau masih tidak selesai juga masalah ini saya akan melapor Kepolres atau ke Polda sekalian”, tegasnya. (cg)





