
OGAN ILIR, MEDIARAKYAT.CO ||
Metode 3R atau Reuse, Reduce dan Recycle merupakan salah satu cara terbaik dalam mengelola dan menangani sampah plastik dengan berbagai jenisnya. Penerapan sistem ini juga sangat baik untuk mengelola sampah dari berbagai jenis plastik dari yang aman hingga beracun.
Selain itu sistem 3R juga bermanfaat untuk Mengurangi tumpukan sampah organik yang berserakan di sekitar tempat tinggal, Membantu pengelolaan sampah secara dini dan cepat, Menghemat biaya pengangkutan sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA)
Namun jika proyek tersebut tidak efektif maka bukannya menjadikan solusi terbaik melainkan akan menjadikan masalah baik untuk masyarakat maupun terhadap lingkungan.
Kali ini Pembangunan Program Persampahan Reduce, Reuse, Recycle
(3R) di desa Ketiau Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir disoal, pasalnya hingga kini belum beroperasi, terkesan sia-sia dan tidak bermanfaat.
Program 3R tersebut diketahui
menghabiskan dana kurang lebih Rp. 560.000.000 dan dikerjakan oleh KSM Bintang Timur pada tahun 2022, berdasarkan No. DPA/A.1/1.03.0.00.0.00.01/2022 tanggal 3 Januari 2023, dan Nomor Kontrak 600.09/PP/PPK/PUPR/DAK-SN/2022.
Ketika akan dimintai keterangannya terkait proyek tersebut, Ketua KSM Bintang Timur Reno Wansa, selaku pelaksana pembangunan 3R selalu tidak berada dikantornya.
Beberapa kali tim media ini mendatangi kantornya namun selalu kosong dan terkunci.
Sementara itu warga setempat berharap agar tempat pembuangan sampah 3R ini segera difungsikan, mengingat tujuan pemerintah mengucurkan program ini agar bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan.
“Iya pak, sepertinya itu sudah selesai namun hingga kini belum berfungsi”, ujar warga setempat yang namanya tidak mau disebutkan.
Berdasarkan investigasi dilapangan, tampak beberapa mesin berada di luar ruangan dan beberapa unit penampungan sampah yang belum digunakan secara fungsinya.
Selain itu, berdasarkan keterangan warga setempat bahwa ternyata lokasi 3R itu dibangun di atas lahan milik Desa Ketiau.
Saat dikonfirmasi Dedi Kepala Desa Ketiau masih mempertanyakan tentang legalitas pembangunan 3R tersebut, sebab pembangunan TPS 3R itu dibuat pada masa pemerintahan kepala desa sebelumnya.
“Sampai saat ini belum ada serah terima inventarisir barang dan aset-aset desa, dari kades sebelumnya”, jelas Dedi, saat ditemui tim media ini di kediamannya, Rabu (01/03).
Ia pun mengatakan bahwa diketahui pembangun TPS 3R itu berada di atas tanah milik desa.
“Saya mempertanyakan itu”, tambah Dedi singkat.
Menindak lanjuti permasalahan tersebut, media ini mencoba mengkonfirmasi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir, namun hingga berita ini ditayangkan beliau belum berhasil dimintai keterangan. (lzr)





