
OGAN ILIR, MEDIARAKYAT.CO || Polemik dugaan mangkraknya proyek rehab kantor camat Tanjung Raja dengan besaran nilai Kontrak Rp.149 juta dan dikerjakan oleh CV MATPAKAM pernah diberitakan beberapa hari yang lalu oleh mediarakyat.co kini ditanggapi oleh Komisi III DPRD Kabupaten Ogan Ilir.Â
Sukarni, S.Sos Ketua Komisi III DPRD Ogan Ilir merespon cepat hal ini, dirinya mengatakan akan menindak lanjuti permasalahan tersebut.Â
“Kita konfirmasi ke dulu ke Dinas PUPR nanti kami panggil”, kata Sukarni, Senin (29/05).Â
Sementara itu DPD LSM Jaringan Anti Korupsi (JAKOR) Kabupaten Ogan Ilir mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Tipikor Polres Ogan Ilir dan Kejari Ogan Ilir agar mengusut tuntas pekerjaan rehab kantor Camat Tanjung Raja yang beritanya sempat viral di beberapa media online.Â
Pasalnya pekerjaan itu diduga mangkrak dan diduga dikerjakan tidak sesuai dengan perencanaan, malah menjadi sorotan warga setempat. Hal itu disampaikan Ketua DPD LSM JAKOR OI Ardi Wiranata kepada awak media.Â
Ardi mengatakan bahwa anggaran dana dalam pekerjaan ini tentu cukup besar. Maka, wajar jika diprotes dan di adukan, agar Aparat Penegak Hukum (APH) juga Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tidak salah melakukan pekerjaan dan benar-benar bermanfaat dan bukan malah menambah masalah.
Kemudian, Oknum ‘M’ Kades Ulak Kerbau Baru yang disebut sebagai pemborong proyek hingga saat ini masih bungkam ketika dimintai konfirmasi oleh mediarakyat.co. (red)





