
BANYUASIN, MEDIARAKYAT.CO || Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin, berencana akan menempati Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) untuk Sekretaris Dinas (Sekdis) dan Kepala Bagian (Kabag).
Hal ini dilakukan untuk memanfaatkan aset daerah yang selama ini terbengkalai.
Sekda Kabupaten Banyuasin, Ir Erwin Ibrahim, MT,MM,MBA,IPU mengatakan, bahwa pemanfaatan Rusunawa ini sudah sesuai dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK pernah menyatakan bahwa menelantarkan aset daerah sama dengan korupsi.
“Oleh karena itu, agar aset daerah ini terkelola dengan baik, maka akan kami berikan tanggung jawab kepada OPD,” kata Erwin Ibrahim, Rabu (1/11) 2023.
Rusunawa yang akan ditempati Sekdis dan Kabag ini memiliki 42 kamar. Erwin Ibrahim mengatakan bahwa 30 kamar akan diberikan untuk Sekdis, 10 kamar untuk Kabag, dan 2 kamar untuk tamu.
“Pemanfaatan Rusunawa ini sudah ada SK Bupati Banyuasin penunjukkannya yang diterbitkan tahun 2019 lalu,” kata Erwin Ibrahim.
Rencananya, Rusunawa ini akan mulai ditempati pada 1 Desember 2023. “Selambat-lambatnya Desember sudah ditempati,” jelas Erwin.(lbs)





