
PALEMBANG, MEDIARAKYAT.CO – Himpunan Aktivisme Muda Sumatera Selatan (HAMASS) menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan dan Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (3/9/2026). Aksi ini menyoroti penanganan perkara dugaan korupsi kegiatan belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin waskim pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang TA 2024 yang disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,6 miliar.
Koordinator Aksi HAMASS, Rahmat Hidayat, SE, menyoroti adanya dugaan ketidakprofesionalan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap salah satu terdakwa. Menurut HAMASS, mantan Kepala Dinas Perkimtan Palembang berinisial AR (Agus Rizal) hanya dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp440 juta. Besaran tuntutan itu dinilai lebih ringan dibanding tiga terdakwa lainnya.
HAMASS mempertanyakan dasar perbedaan tuntutan tersebut. Mereka menilai posisi AR yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas sekaligus Pengguna Anggaran (PA) memiliki peran sangat sentral dalam pengelolaan anggaran. “Posisi AR selaku Kepala Dinas yang bertindak sebagai PA sangat sentral karena memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran di instansinya,” ujar Rahmat. HAMASS bahkan menduga ada penyalahgunaan kewenangan dalam proses penanganan perkara, meski hal itu masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan oleh institusi berwenang.
Dalam aksinya di Kejati Sumsel, HAMASS mendesak Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sumsel memeriksa Kasi Pidsus Kejari Palembang serta tiga JPU berinisial B, H dan R yang menangani perkara tersebut. Mereka menilai tuntutan terhadap AR perlu dievaluasi karena dikaitkan dengan ketentuan pidana korupsi dalam KUHP baru. HAMASS juga meminta sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran profesionalitas, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran kode etik. Jika diperlukan, persoalan ini akan dibawa ke Komisi Kejaksaan RI dan Jamwas Kejaksaan Agung RI.
Sementara di PN Palembang Kelas IA Khusus, HAMASS meminta majelis hakim mempertimbangkan dan menganulir tuntutan JPU terhadap para terdakwa. Mereka mendesak agar AR dituntut menggunakan Pasal 2 UU Tipikor, bukan Pasal 3. HAMASS menyebut AR diduga sebagai aktor intelektual karena posisinya sebagai kepala dinas dan PA, meski hal tersebut tetap harus dibuktikan melalui fakta persidangan dan putusan pengadilan. Mereka juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya jika para terdakwa terbukti bersalah.
Koordinator Lapangan HAMASS, Pasaribu, menegaskan proses penegakan hukum harus berjalan transparan dan profesional tanpa kompromi. “Tegakkan supremasi hukum dan jangan berikan ruang kompromi antara koruptor dan JPU,” tegasnya. HAMASS berharap persidangan perkara ini mendapat perhatian publik serta pengawasan dari lembaga internal maupun eksternal kejaksaan.
Menanggapi aksi tersebut, massa HAMASS diterima Kasi Penkum Kejati Sumsel, Iwan Setiadi SH MH yang mewakili Kajati Sumsel. “Terkait apa yang disampaikan dan dilaporkan hari ini ke Kejati Sumsel akan kami tindak lanjuti, dan kami akan berkoordinasi dengan Kejari Palembang, serta nanti akan kami sampaikan dengan pimpinan,” pungkasnya.
Di tempat terpisah, Juru Bicara PN Palembang, Chandra Gautama, S.H., M.H., juga menerima aspirasi massa. “Terkait 4 tuntutan yang disampaikan, tentunya akan kami sampaikan dengan majelis yang bersangkutan,” jelasnya. HAMASS berharap tuntutan hukum dalam perkara ini dapat dikaji ulang agar memberikan efek jera dan rasa keadilan bagi masyarakat. (***)



