
Jakarta, Mediarakyat.co – Sebuah tindakan teror yang mengancam kebebasan pers kembali terjadi di Indonesia. Kantor Tempo menerima paket berisi kepala babi pada Rabu (19/3/2025), yang diduga ditujukan untuk mengintimidasi jurnalis Fransisca Christy Rosana. Insiden ini memicu kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia.
Tanggapan Pihak Kepolisian
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penyelidikan kasus teror ini. Publik dan komunitas pers menantikan langkah cepat dan tegas dari aparat penegak hukum untuk mengungkap pelaku dan motif di balik tindakan intimidasi tersebut.
Kecaman dari IWO Indonesia
Ketua Umum IWO Indonesia, NR Icang Rahardian, mengutuk keras aksi teror ini dan mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengusut tuntas pelakunya. “Kami mengutuk cara-cara teror seperti ini yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak senang terhadap kerja jurnalistik,” tegas Icang dalam pernyataan resminya, Sabtu (22/3/2025).
Ia menambahkan, “Aksi teror kepala babi ini bukan sekadar bentuk intimidasi, tetapi juga upaya ‘premanisme’ untuk membungkam suara kebenaran. Apakah ini cara-cara barbar yang akan terus dibiarkan di negeri ini?”
Potensi Pelanggaran Hukum
Tindakan intimidasi terhadap jurnalis dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Selain itu, terdapat pasal-pasal dalam RKUHP yang dianggap kontroversial dan berpotensi mengancam kebebasan pers, seperti pasal tentang penyiaran berita bohong dan penghinaan terhadap pemerintah.
Desakan untuk Kapolri
IWO Indonesia menekankan pentingnya tindakan tegas dari Kapolri untuk mengungkap dalang di balik aksi teror ini. “Kami mendesak Kapolri untuk turun tangan dan mengambil langkah tegas. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar kebebasan pers tetap terlindungi di negeri ini,” ujar Icang.
Kasus ini menambah daftar panjang ancaman terhadap jurnalis di Indonesia. Komunitas pers dan masyarakat luas berharap aparat penegak hukum dapat segera mengungkap pelaku dan memastikan keamanan serta kebebasan pers tetap terjaga. (Nov)








